Sah, Ada 349 Perempuan Menjanda di Palopo Sepanjang 2021

TERASKATA.COM, PALOPO – Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo sepanjang 2021 telah memutuskan 349 perkara perceraian. Dengan demikian, ada 349 perempuan meyandang status janda dan begitupun status duda untuk pria.

Dari jumlah perkara yang putus 2021, masih ada enam perkara yang masih sementara menjalani persidangan. Dimana total perkara perceraian yang diajukan ke PA Palopo 2021 sebanyak 355 perkara.

Hal tersebut diungkapkan langsung Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Palopo, Awaluddin SH MH kepada Teraskata.com, Selasa 11 Januari 2022.

“Jadi selama tahun 2021 ini, Pengadilan Agama Palopo menerima perkara khusus untuk perceraian saja sejumlah 355 perkara, sementara yang di putus sejumlah 349 perkara,” ucap Awaluddin.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Palopo, Awaluddin SH MH. (ft mg1)

“Ada sisa 6 perkara yang akan menyeberang ke tahun 2022 ini yang belum kami selesaikan atau masih dalam tahap proses,” sambungnya.

Di setiap akhir tahun, Pengadilan Agama (PA) Palopo masih menerima perkara. Maka dari sisa perkara tersebut yang akan berlanjut di tahun berikutnya.

Dijelaskan juga Awaluddin, selama tahun 2021 untuk kasus cerai talak sebanyak 68 kasus, dan untuk kasus cerai gugat sebanyak 287 atau menghampiri sekitar 70 persen.

Dari semua perkara yang masuk, ada 3 faktor utama yang mengakibatkan tingginya angka perceraian di Kota Palopo, yaitu disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dalam satu keluarga, faktor ekonomi, dan ada yang meninggalkan salah satu pihak.

“Dari perkara yang masuk itu rata-rata istri yang mengajukan perceraian, sementara faktor-faktor yang biasa menjadi alasan istri untuk mengajukan perceraian yaitu 55 persen karena adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam satu keluarga, 20 persen karena faktor ekonomi, dan 10 persen untuk yang meninggalkan salah satu pihak,” jelas Awaluddin.

Adapun faktor lainnya yang mebyebabkan adanya perceraian yaitu suami suka main judi, suami suka mabuk, poligami, dan tidak dinafkahi. (mg1/ams)

Komentar