TERASKATA.COM, PALOPO – Pemerintah Kota Palopo tidak main-main dengan praktik penjualan minyak goreng murah paketan di usaha ritel moderen atau pun tingkat pengecer.
Jika ada yang terbukti melakukan penjualan minyak goreng murah dengan syarat menebus barang jualan lain atau paketan, ritel tersebut akan mendapatkan sanksi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Nuryadin secara tegas mengungkapkan pengenaan sanksinya kepada teraskata.com, Rabu 16 Februari 2022.
“Sanksi berat akan kite berlakukan. Penyegelan usaha dan juga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Pihaknya tidak main-main dengan penyaluran minyak goreng murah ke masyarakat. Apalagi jika ada yang ingin memanfaatkan situasi saat ini.
“Kita tidak ingin ada yang memanfaatkan situasi penyaluran minyag goreng murah di tengah ekonomi masyarakat yang sulit. Kita segel dan cabut izinnya jika kami dapati dan terbukti,” terangnya lagi.
Saat ini, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag), Nuryadin mengatakan pihaknya sudah bergerak untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami turun sisir ritel tentang adanya dugaan tersebut,” kata Nuryadin.
“Bahkan ada 5 staf saya yang menyamar jadi pembeli untuk tahu bentuk pelanggarannya” sambungnya.
Nuryadin menegaskan jika ada masyarakat yang mendapati hal tersebut, segera laporkan ke Disdag untuk ditindaklanjuti. (mg1/ams)
Komentar