Satlantas Polres Palopo Berikan SIM Gratis untuk Masyarakat, Begini Caranya

TERASKATA, Palopo – Dalam rangka menyambut hari jadi Kepolisian RI atau HUT Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020, Kepolisian Resort (Polres) Kota Palopo akan memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu SIM A, B maupun C secara cuma-cuma alias gratis.

Kabar gembira tersebut disampaikan langsung Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, Rabu (10/06/2020) malam via wahatsapp.

“Bagi masyarakat yang lahir di tanggal 1 juli yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendapatkan secara gratis”, Kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas.

Namun, dengan tanggal kelahiran di tanggal tersebut, warga tidak serta merta menerima SIM tanpa persyaratan inti yang ditetapkan. Seperti harus cukup umur, dan mampu mengemudikan kendaraan bermotor sesuai SIM yang dimohonkan.

“Cukup menunjukan bukti akte kelahiran, dan KTP, masyarakat yang sudah cukup umur sesuai ketentuan UULAJ, dan mampu mengemudikan kendaraan,” katanya.

Sebagai informasi, pembuatan SIM gratis bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. (**)

Komentar