Sebagai Permohonan Maaf, Iriani Serahkan Dua Ekor Kerbau ke Pemangku Adat Rongkong

TERASKATA.COM, Palopo – Sebagai permohonan maaf karena dinilai telah melecehkan Rongkong, Peneliti asal Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulawesi Selatan (Sulsel), Iriani telah menjalani sanksi adat dengan menyerahkan dua ekor kerbau kepada Pemangku Adat Rongkong.

Prosesi itu digelar di Istana Kedatuan Luwu, Selasa (31/05/22) dan disaksikan YM Datu Luwu XL, Andi Maradang Mackulau, Kapolres Palopo, AKBP HM Yusuf Usman, Kajari Palopo, Agus Riyanto, dan para Pemangku Adat di Kedatuan Luwu.

Maddika Bua, Andi Syaifuddin Kaddiraja Opu To Sattiaraja kepada Teraskata.com mengatakan, ini merupakan prosesi perdamaian adat karena ada kesalahpahaman dalam hal penulisan buku sehingga ada yang merasa dirugikan dan difasilitasi oleh Kedatuan.

“Sanksi adatnya menyerahkan dua ekor Kerbau untuk dilakukan acara perdamaian seperti ini dan satu acara lagi di Rongkong nanti, tapi itu khusus untuk masyarakat Rongkong sendiri,” sebutnya.

Andi Syaifuddin pun mengimbau kepada masyarakat dalam memberikan informasi jangan asal beri informasi kalau tanpa dasar.

“Harus memang mendasar baru kita berikan informasi apakah itu penuturan dari orang-orang terdahulu kita, ataukah ada naskah yang mendahului,” ujar Andi Syaifuddin.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu, Bata Manurun mengungkapkan permasalahan ini telah selesai dan tidak ada lagi yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat khususnya Pemangku Adat dan Masyarakat Rongkong.

“Lewat prosesi perdamaian adat dalam rangkaian sanksi adat Rongkong ini kedua belah pihak baik itu Pemangku adat Rongkong dan Masyarakat Rongkong telah puas atas permohonan maaf Iriani dan persembahan dua ekor kerbau sebagai bentuk penyesalan atas kekeliruannya dalam melakukan penulisan terhadap Rongkong,” kata Bata.

Ia pun menyebutkan, permasalahan ini telah selesai dan pihaknya telah mencabut laporan Kepolisiannya di Polres Palopo terkait pencemaran nama baik oleh Iriani.

“Jadi baik itu di Kepolisian dan di adat itu sudah selesai. Saya sebagai pelapor telah mencabut surat pelaporan. Harapannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kajari Palopo, Agus Riyanto menyebutkan, permasalahan ini telah selesai baik itu dalam ranah pidananya maupun sanksi adatnya.

“Prosesi ini telah disaksikan oleh Yang Mulia Datu Luwu dan dari pihak Rongkong juga telah bersepakat damai dan ini merupakan bagian dari restorative justice,” ungkap Agus yang juga didampingi Kapolres Palopo, AKBP HM Yusuf Usman.(lia)

Komentar

Baca Juga