TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Segini Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar Warga Palopo Tahun Ini

admin |
Komisioner Baznas Palopo, As'ad Syam.

TERASKATA.COM, PALOPO – Besaran zakat fitrah dan infaq yang harus dibayar tahun 2021 ini atau Ramadhan 1442 hijriah sudah ditetapkan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Palopo.

Nilainya ternyata sama dengan besaran zakat fitrah dan infaq yang dibayarkan tahun lalu.

Seperti biasa, Baznas Palopo menetapkan tiga kategori pembayaran zakat fitrah, tergantung kemampuan ekonomi warga.

Pertama Rp 25 ribu per per jiwa, kemudian Rp 30 ribu per jiwa dan Rp 35 ribu per jiwa.

Zakat fitrah tersebut diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa.

“Dipersilakan masyarakat memilih, sesuai dengan kondisi komsumsi dapurnya,” kata komisioner Baznas Palopo As’ad Syam, Jumat (23/4/21).

Jika selama ini komsumsi beras dengan harga 10 ribu per Kg, maka sebaiknya memilih pembayaran zakat kategori ketiga, Rp35 ribu per jiwa.

Besaran nilai pembayaran zakat di Kota Palopo tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu, nilai Infaq Rumah Tangga (IRTM) yang ditetapkan Baznas Palopo tahun ini sebesar Rp30 ribu per KK.

“Tahun ini Rp 30 ribu, nilainya juga sama dengan tahun lalu,” sebutnya.

Sementara bagi umat muslim yang berhalangan atau tidak mampu menjalankan ibadah puasa tahun ini diwajibkan membayar fidyah yang besarannya juga sudah ditetukan Baznas Palopo.

Jika di tahun 2020 pembayaran fidyah sebesar Rp35 ribu per jiwa per hari, maka tahun ini besarannya turun menjadi Rp20 ribu per jiwa per hari.

“Ini berdasarkan keputusan bersama antara Kemenag Kota Palopo, Pemkot Palopo, MUI dan Baznas Palopo melalui pertimbangan yang panjang,” kata As’ad. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini