TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Sembunyikan Sabu di Sandal, Kakak Adik di Palopo ini Diringkus Polisi

admin |

TERASKATA.id, Palopo – Kasus penyalahgunaan narkoba yang diperankan kakak dan adik kini bergulir di pengadilan negeri (PN) Palopo.

Sang adik, SG (16) telah diputus majelis hakim harus kembali hadir di persidangan kakaknya sebagai saksi, setelah bersedia memberikan kesaksian dan disumpah oleh majelis, ia kemudian membeberkan kronologi kejadian tersebut,

“Na telfon ka’ disuruh ambil barang titipan sabu di temannya langsung pergi ka’ sorenya ambil itu barang besoknya baru saya antarkan ke dia di lapas palopo”beber SG yang diputus 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim di PN Palopo.

SG sendiri dijanjikan upah uang tunai rp. 500.000 oleh terdakwa atas jasanya itu namun sebelum mendapat upah ia berhasil diamankan pihak kepolisian.

Sang kakak, Samsul Rijal merupakan narapidana di lapas kelas II a Kota Palopo, sebelum mendengar kesaksian adik terdakwa, majelis hakim yang diketuai Heri Kusmanto SH terlebih dulu mendengar kesaksian dari kepolisian yang melakukan penangkapan, pihak kepolisian menjelaskan hasil oprasi dan penyelidikan yang dilakukan,

“Kami diperintah oleh kasat setelah mendapatkan info dari lapas adanya kejadian tersebut, ditempat kejadian kami mendapati pelaku yang sudah diamankan pihak lapas, dan 3 sachet sabu yang disembunyikan dibawah telapak sandal,”jelas Parman Lambe saat memberikan kesaksiannya.

Selanjutnya Barang bukti berupa 3 sachet sabu, sepasang sandal tempat menyembunyikan dan 1 bungkus rokok dibawah ke persidangan untuk ditunjukkan dihadapan mejelis.

Sementara itu pemilik sabu, Beri yang beralamat di Luwu Timur yang merupakan teman terdakwa, Samsul Rijal berstatus DPO dan dalam pengejaran pihak kepolisian.(HDT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini