Serahkan LKPJ 2021 ke DPRD, Wali Kota Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Palopo dari 0,45 jadi 5,41 Persen

TERASKATA.COM, Palopo – Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Palopo tahun 2021 pada rapat Paripurna DPRD Palopo, Selasa (29/03/22).

LKPJ Kota Palopo tahun 2021 ini diterima langsung Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih SKp MKes di ruang rapat Paripurna DPRD Palopo yang turut dihadiri 14 anggota DPRD Palopo.

Dalam penyerahan LKPJ tersebut, Wali Kota Palopo, Judas Amir membeberkan terkait informasi umum perkembangan kondisi geografis wilayah, ekonomi, sosial, dan kependudukan.

Selain itu, Wali Kota dua periode ini juga menyampaikan keterangan-keterangan mengenai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan selama tahun 2021.

“Kondisi 2021 adalah kondisi di mana perhatian kita lebih banyak dicurahkan pada penanganan pandemi Covid-19 dan kondisi bencana alam berupa tanah longsor dan banjir yang menyebabkan jalan trans Sulawesi sempat putus, ini tentu mempengaruhi sektor pembangunan lainnya,” ungkap Judas.

Di samping itu, Pemerintah Kota Palopo di tahun 2021 telah membantu UMKM dan pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat dalam program PTSL.

“Semua itu dimaksudkan demi bangkitnya kembali perekonomian daerah dan Alhamdulillah di tahun 2021 peningkatan perekonomian Kota Palopo berdasarkan data dari BPS mencapai 5,41 persen atau mengalami penguatan dari tahun 2020 yang bergerak hanya pada angka 0,45 persen,” sebutnya.

Adapun pendapatan daerah di tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 957.596.278.224 dan terealisasi sebesar Rp 936.579.441.291 atau 97,80 persen.

“Kami sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan data dan informasi LKPJ ini, oleh karena itu, akan lebih lengkap nantinya bilamana dilaksanakan pembahasan bersama sehingga saling melengkapi,” pungkas Judas.

Usai melakukan penyerahan draf LKPJ Kota Palopo 2021, Ketua DPRD Palopo, Nurhaenih meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo untuk selanjutnya melakukan pembahasan.

“Pembahasan dilakukan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” tegas Nurhaenih.(adv/lia/ams)

Komentar