TERASKATA.com, Palopo – Unsur Forkopimda Palopo kembali menerbitkan surat edaran bersama tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19 di Kota Palopo yang diteken, Selasa (03/08/21) kemarin.
Surat edaran bersama ini ditandatangani Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH, Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaeni SKp MKes, Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas SH SIK MH, Dandim 1403 Palopo, Letkol Inf Gunawan SIP, Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, dan Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Hasanuddin M SH MH.
Surat edaran bersama yang diberi nomor : 70/GT-PPC/VIII/2021 ini berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan serta Peraturan Walikota Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada kondisi Pandemi Covid-19.
Adapun surat edaran bersama ini ditujukan untuk Masyarakat Kota Palopo, Organisasi Kemasyarakatan serta pelaku (pengelola) usaha di Kota Palopo.
Berdasarkan ketentuan pada dasar hukum di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Komentar