Sesuai Instruksi Presiden, Forkopimda Palopo Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 9 Agustus
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
- Pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam ruangan dengan pembatasan 25% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Rumah makan, warung makan, cafe, warung kopi, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 21.00 wita dengan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas, terkecuali sistem pesan – antar/dibawa pulang dapat beroperasi hingga 24 jam.
- Pusat Niaga Palopo dan Pasar Andi Tadda beroperasi sampai pukul 16.00 wita.
- Kegiatan seni budaya, sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat diberikan izin dengan pembatasan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas tempat dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk kegiatan resepsi pernikahan ataupun hajatan dengan pembatasan tamu maksimal 25% dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
- Kegiatan keagamaan pada tempat ibadah serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dari kapasitas tempat.
- Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilakukan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, live music, pijat/refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel dapat beroperasi hingga pukul 21.00 wita dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Apotik, toko obat dan sejenisnya dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Transportasi umum dapat diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Satgas Covid-19 melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Palopo berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Para Pemuka agama agar dalam ceramahnya untuk senantiasa mengingatkan kepada Ummat/Jamaah agar waspada terhadap penyebaran Covid-19.
- Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 3 Agustus sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.
(*/lia)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini






Tinggalkan Balasan