Setahun, DPMPTSP Terbitkan 6376 Lembar Izin

TERASKATA.Com, Palopo – Sepanjang tahun 2020, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Palopo melakukan penerbitan izin sebanyak 6376 lembar izin.

DPMPTSP yang beralamat di Jalan KHM Hasyim Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara kota Palopo itu berhasil meraup PAD atau Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4.262.890.456 selama 2020 lalu.

Disampaikan Kepala DPMPTSP Palopo, Muh. Ihsan Asharuddin, S.STP., M.Si. kepada wartawan. Menurutnya, angka tersebut cukup baik mengingat dalam suasana pandemi Covid-19, terjadi perubahan target serta penurunan daya beli masyarakat, sehingga jumlah izin juga berkurang dibandingkan di periode yang sama tahun 2019 lalu.

64 jenis izin yang berhasil dibukukan di tahun 2020, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Reklame 1.079 lembar, Surat Izin Warung Kopi (SIWK) 14 lembar izin, Surat Izin Warung Makan (SIWM) 28, dan Surat Izin Rumah Makan (SIRM) 17 lembar izin.

Lalu ada lagi Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) 105 izin, Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) 368 izin, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) 11 izin, Tanda Daftar Perusahaan PT (TDP-PT) 107 izin, Tanda Daftar Perusahaan CV (TDP-CV) 114 izin, dan Izin Penelitian Mahasiswa (IPM) 1.025 lembar izin, serta izin Trayek 78 izin, dan lain-lain.

Khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), DPM-PTSP Palopo telah mencetak sebanyak 1.281 izin atau 64,70 persen dengan perkembangan realisasi izin dan PAD sebanyak Rp4,2 miliar atau Rp4.262.890.456. Artinya berhasil over target mencapai 113,7 persen dari target Rp3.750.000.000 yang telah dipatok.

“Khusus untuk 2020 ini, kami telah menargetkan sebanyak 2.000 IMB, namun hal tersebut tidak tercapai akibat adanya pandemi,” ungkapnya. (*)

Komentar