TERASKATA.com, Palopo – Kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Palopo nampaknya sulit terhindarkan.
Pasalnya, terkadang pembangunan yang dilakukan mengabaikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Seperti kembali terpantau teraskata.com di jalan Andi Kambo depan RSU St Madyang Palopo,
Jumat (13/08/21) sekira pukul 18.30 WITA. Sama halnya di jembatan Jalan Andi Djemma dekat Apotek GenQ.
Di jalan terebut kembali masih terlihat kendaraan roda empat yang terparkir menggunakan bahu jalan. Tentu ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di samping itu, pihak yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelum itu, terlebih dulu harus memiliki Amdal Lalin.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Opersional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Palopo, Husain Mustafa membenarkan hal tersebut.
Olehnya itu, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terkait izin Amdal Lalin pendirian gedung RSU St Madyang Palopo.
Komentar