Soal Oknum ASN Dipolisikan, FKJ : Hindari Hoax dan Ujaran Kebencian

TERASKATA.com, Palopo – Kepala BKPSDM Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ) turut prihatin atas kasus pencemaran nama baik yang menimpa oknum ASN inisial SW, pejabat Pemkot yang tengah bergulir di Mapolres Kota Palopo.

SW dilaporkan oleh Y atas pencemaran nama baik dengan cara menghina anak dari pelapor yang merupakan tetangganya sendiri.

”Awalnya saya cukup kaget menerima pemberitahuan tetulis dari penyidik bahwa terdapat ASN ditetapkan sebagai tersangka,” kata FKJ yang juga Sekretaris Bina Aparatur Pemkot Palopo, Rabu (11/11/20).

FKJ menyayangkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilalukan oknum SN tersebut. Pasalnya, hal itu sangat bertentangan dengan kode etik seorang ASN.

”Hal ini tentu sangat bertentangan dengan etika sebagai seorang ASN, di mana ASN itu dituntut menjadi seorang warga teladan bagi warga yang lain,” tambah FKJ.

Olehnya itu, selaku pengelola administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM pemkot Palopo, lagi-lagi FKJ mengimbau dan mengingatkan kepada rekan-rekan ASN maupn non ASN untuk bijak bermedsos.

“Jadilah pengguna medsos yang baik. Jangan meluapkan emosi di medsos ataupn media elktronik lainnya. Karena kita harus melek UU ITU. Itu sangat jelas, sanksi pidana yang diterapkan dalam UU itu,” jelasnya.

Ia berharap ASN lainnya menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran yang sangat berharga bahwa hal tersebut dapat mencoreng korps ASN. Juga tidak menyebarkan berita hoax maupun ujaran kebencian di medsos.

“Selain melanggar ketentuan uu ITE, juga melanggar etika sebagai seorang ASN. Selanjutnya kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak berwajib dalam hal ini polres Palopo,” tandasnya. (*)

Komentar