TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir dan Tak Bisa Diperpanjang

admin |

TERASKATA.com, Jakarta – Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan kebijakan penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Itu dilakukan bagi STNK yang telah mati selama dua tahun. 

STNK yang mati dua tahun tidak bisa diperpanjang, Kepolisian akan menghapus data Regident STNK tersebut. Dengan dihapusnya data Regident kendaraan, maka kendaraan akan diblokir dan menjadi bodong. 

Hal tersebut dikatakan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya yang mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Pasal 1 ayat 17, Penghapusan Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” jelas Martinus dilansir dari detikcom, Jumat (30/10/20).

Selanjutnya, Martinus juga menyebutkan, berdasarkan Pasal 110 ayat 1 Perkap No. 5 Tahun 2012 itu, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini