Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Selama Dua Tahun? Ini Keringanan Pemerintah!

TERASKATA.com, Palopo – Beredar kabar pemerintah memberikan keringanan selama masa pandemi Covid-19 kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak.

Hal itu dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo Subkhan, S.KM,M.Kes. Peserta yang menunggak lebih dari 2 tahun bisa kembali mengaktifkan kepesertaannya dengan membayar  6 bulan, kepesertaan akan aktif kembali.

Dalam Peppres 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peppres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 42 ayat 3a  disebutkan bahwa, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo Subkhan SKM, MKes juga menerangkan bahwa kebijakan diberikan khusus di masa Pandemi Covid-19 kepada peserta yang  menunggak lebih dari 6 bulan,  kewajiban membayar tunggakan bisa aktif jika peserta BPJS sudah membayar tunggakan minimal 6 bulan.

“Misal ada peserta yang menunggak 3 tahun, dalam ketentuan Perppresnya tunggakan dihitung 24 bulan, namun di tahun 2020 ini hanya bayar 6 bulan tunggakan kepesertaan bisa langsung aktif. Sisa tunggakan dari 6 bulan iuran yang sudah dibayarkan masih menjadi kewajiban peserta dan peserta dapat melunasi sisa tunggakan Iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” terangnya kepada teraskata.com. Jumat, (21/8/20).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang  Palopo, juga berharap dengan adanya kebijakan ini, para peserta BPJS kesehatan se Luwu raya yang sebelumnya menunggak, dapat  segera melakukan pembayaran tunggakannya, sehingga kepesertaannya bisa aktif kembali.(*)

Komentar