Tak Bayar PBB Hingga 31 Oktober, Dikenakan Denda 2 Persen

TERASKATA.com, Palopo – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo mengingatkan kepada semua warga Kota Palopo untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum, 31 Oktober 2020.

Itu disampaikan Kasubid Pengaduan Bapenda Palopo, Eva Susanti di ruang kerja Kepala Bapenda Palopo, Kamis (15/10/20).

“Diimbau kepada seluruh warga yang bangunannya berdiri dalam wilayah Kota Palopo untuk segera membayar PBB sebelum 31 Oktober, karena jika sudah jatuh Tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan,” kata Eva.

Adapun sistem pembayaran PBB, lanjut Eva, dapat dilakukan di Bank Sulselbar untuk Kecamatan Wara, Wara Utara, Bara, Wara Timur, dan Wara Selatan.

Sedangkan Wara Barat, Mungkajang, Telluwanua, dan Sendana bisa langsung membayar ke petugas pemungutan pajak (Kolektor).

Untuk diketahui, realisasi pajak Kota Palopo yang telah terealisasi telah mencapai 76 persen dari target Rp3,8 miliyar.

Menurut Kepala Bapenda Palopo, Abdul Waris menambahkan pihaknya nantinya akan mengumumkan nama wajib pajak yang tidak membayar pajak.

“Bagi yang mengabaikan untuk membayar pajak nantinya akan diumumkan nama-namanya ke publik, tegasnya.(*)

Komentar