Tak Hanya Sanksi Etik, Kasi Pidsus Kejari Palopo Juga Bisa Disanksi Pidana

TERASKATA.COM, Palopo – Tak hanya sanksi etik, oknum Aparat Penegak Hukum (APH) rupanya juga bisa terkena sanksi pidana apabila terbukti melakukan pemerasan terhadap oknum pejabat.

Hal ini diungkap Praktisi Hukum di Kota Palopo, Syafruddin Djalal SH saat dimintai tanggapannya oleh Teraskata.com, Selasa (15/03/22).

“Jika hal ini (memeras) benar, maka persolan ini sangat serius, bahkan APH yang bersangkutan tak hanya disanksi etik tapi bisa juga disanksi pidana,” kata Jalal, begitu sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dikatakan Jalal, APH dalam hal ini Kasi Pidsus Kejari Palopo, Antonius hendaknya diperiksa bukan hanya oleh Tim Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) melainkan juga oleh lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagaimana pun pejabat Kejaksaan adalah PNS yang ketika melakukan pemerasan maka ia dapat dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001. Sementara pemeriksaan Tim Aswas hanya berkaitan dengan perilaku hanya tunduk pada soal etika,” sebutnya.

Lebih jelas di dalam Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 berbunyi “Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; maka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):”.

Dijelaskan Jalal, persoalan ini sangat penting untuk diselesaikan sehingga dibutuhkan kebijakan yang objektif.

“Dan apabila dalam proses pemeriksaan ini ingin memunculkan public trust maka diperlukan keterlibatan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palopo, Syahruddin mengaku telah diperiksa sebagai korban di Kejati Sulsel selama 3 jam terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kasi Pidsus Kejari Palopo, Antonius terhadap dirinya.

Syahruddin mengaku diperas Rp 200 juta oleh Jaksa nakal tersebut dan telah menyetor sebesar Rp 100 juta karena merasa tertekan ingin ditersangkakan dalam sebuah kasus yang tak ia ketahui kasus apa yang menjeratnya karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Palopo, Antonius yang Teraskata.com coba temui siang tadi tidak berada di kantornya.

“Kasi Pidsus tidak ada, dia diperiksa khusus di Kejati Sulsel, sudah dua hari tidak masuk,” ungkap Security Kejari Palopo, Owen. (lia/ams)

Komentar