Tegas, Wali Kota Palopo Pecat Oknum ASN Terlibat Suap dan Satu Lagi Masih Proses

TERASKATA.COM, Palopo – Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH dengan tegas memecat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Kota Palopo yang melanggar aturan. Yakni terlibat praktik suap.

Oknum ASN Pemkot Palopo tersebut berinisial H. Ia dinilai terlibat dalam dugaan suap dalam seleksi CPNS tahun 2021. Selain H, korbannya, yakni MS juga tidak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.

“Terkait pengangkatan ASN tahun ini, memakan korban,” kata Wali Kota dua periode ini usai melantik sejumlah Pejabat di ruang pertemuan Ratona kantor Wali Kota Palopo.

“Saya sudah memberhentikan satu ASN yang melanggar ketentuan atas hasil pemeriksaan Inspektorat. Ini informasi, masih ada satu lagi ASN dalam proses. Saya tidak tahu bagaimana akhirnya nanti,” sambungnya.

Judas juga menambahkan, ASN yang dipecat itu telah mengembalikan uang korban sebesar Rp15 juta. Tetapi tetap diberhentikan sebagai ASN.

“Dan (orang) yang uangnya dikembalikan, juga tidak lolos CPNS. Andai saja dia tidak menyetor uang, mungkin saja bisa lolos. Masalah ini sudah sampai ke pusat dan NIP-nya tidak diberikan,” jelas Judas Amir.

Di samping itu, juga masih ada satu lagi oknum ASN yang terlibat sebagai Calo pada seleksi CPNS 2021 yang masih dalam proses pemeriksaan. “Satu lagi masih dalam proses (pemeriksaan),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Palopo tidak dapat melanjutkan proses menjadi PNS, meski telah dinyatakan lulus pada seleksi CPNS beberapa waktu lalu.

CPNS yang diketahui bernama Muhammad Suharsono (26) warga Kelurahan To’Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, terbukti melakukan pelanggaran Permenpan-RB setelah terlibat dalam kasus dugaan suap menyuap dengan oknum pejabat di BKPSDM Palopo inisial H.

BKN mencoret nama Suharsono setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor: 800.043.04/14/Inspektorat-K/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022.

Dalam LHP itu, Suharsono terbukti melakukan perbuatan menyerahkan uang kepada oknum pejabat yang terkait dengan pengadaan CPNS dalam rangka memuluskan niatannya menjadi CPNS. Uang tunai diserahkan langsung oleh Suharsono kepada oknum inisial H sebesar Rp15.000.000.

Selain itu, di dalam LHP juga disebutkan, Suharsono terbukti merekam hasil pembicarannya dengann oknum H, terkait rencana pemberian sejumlah uang. Suharsono tidak lebih dahulu melakukan klarifikasi ke Sekretaris Daerah selalu Ketua Pansel CPNS Kota Palopo terkait kasus yang dialaminya.

PerbuatanSuharsono dinyatakan tidak sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 khususnya pada pasal 2 tentang tujuan pengadaan CPNS dan pasal 3 tentang prinsip pengadaan CPNS.

”Prinsip pengadaan CPNS adalah transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan tidk dipunguti biaya,” kata sekretaris BKPSDM Kota Palopo, Charlie SHut MM.

Menurut Charlie, hasil LHP yang dikeluarkan Inspektorat Kota Palopo itu sudah disampaikan ke BKN. Hasilnya, BKN menganulir kelulusan Suharsono. Sehingga jumlah CPNS yang sebelumnya dinyatakan lulus sebanyak 62 orang berubah menjadi 61 orang.

“Memang sebelumnya diumumkan 62 orang yang lulus. Tetapi satu orang, atas nama Suharsono dianulir karena dianggap bermasalah oleh BKN,” terangnya.

Charlie menambahkan, saat ini tim Bina Aparatur (Bintur) sedang melakukan kajian dan mempertimbangkan, apakah kasus ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum atau tidak.

“Kami sebagai anggota Bintur bersama dengan Inspektorat masih melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk ke jalur pidana. Karena memang ada indikasi gratifikasi dalam kasus ini. Ada yang menyerahkan uang dan ada yang menerima dengan tujuan tertentu,” tandasnya.(adv/lia)

Komentar