Terkait Pembangunan Masjid Terapung, Wali Kota Palopo Pastikan Lahan tak Bersengketa

TERASKATA.COM, Palopo – Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan para pihak yang mengklaim lahan yang rencananya akan dibangun Masjid Terapung adalah miliknya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Instansi terkait di aula Saokotae Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Palopo pada, Selasa (24/05/22) siang.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Palopo, Judas Amir mengatakan tujuan Pemerintah Kota Palopo menghadirkan para pihak yang mengklaim lahan ini untuk memastikan lahan yang akan digunakan seluas 5 hektare itu tidak bersengketa karena pada dasarnya lahan tersebut adalah milik Negara berdasarkan peraturan Undang-undang yang berlaku.

“Saya hanya mau memberikan informasi bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tanah, khususnya di kawasan Ponjalae daerah pesisir pantai. Termasuk samping Kampus IAIN Palopo, dengan berat hati saya sampaikan di sini bahwa daerah itu adalah HPL dan itu masuk dalam status tanah Negara,” tegas Wali Kota dua periode ini.

Judas pun mengaku, mudah-mudahan dirinya tidak keliru karena Surat Keputusan (SK) yang ia telah keluarkan telah melalui berbagai pertimbangan dari berbagai pihak termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo.

Meski begitu, Judas Amir mengatakan, sekalipun tanah yang selama ini diklaim oleh warga itu tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan cara kerja sama pemanfaatan dan sewa.

“Tetapi perlu juga saya jelaskan bahwa pengambilalihan lahan tersebut bisa dikelola oleh setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat. Boleh mengelolah tanah itu dengan peraturan bisa KSP (pemanfaatan) dan bisa sewa seperti itu aturannya,” jelas Judas.

“Tanah itu sudah saya buat surat keputusannya yang jelas isinya adalah seluruh tanah yang belum punya sertifikat di sana dan berdasarkan kenyataan dari citra satelit 2007, maka semua itu adalah tanah Negara yang dikuasai oleh Negara dan menjadi hak Pemerintah Kota Palopo,” lanjutnya.

Judas Amir juga menyebut, tanah Negara yang ada di pesisir pantai yang statusnya milik Negara bisa saja dimanfaatkan oleh siapa saja yang memenuhi aturan.

“Dengan catatan bahwa tanah yang ada di sana dipersilahkan kepada masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan tanah itu, kecuali yang akan dimanfaatkan oleh Negara itu yang tidak bisa,” katanya.

Tak hanya itu, Judas juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palopo tidak akan memulai pembangunan masjid apabila kedua belah pihak masih mengakui tanah itu adalah miliknya.

Judas juga meminta agar para pihak yang mengklaim lahan tersebut bisa membuktikannya secara hukum jika tanah itu betul-betul miliknya.

“Kami juga tidak mau bangun masjid kalau bapak masih mengaku sebagai pemilk lahan itu, dengan catatan kalau Bapak merasa memiliki lahan itu, tolong dibuktikan secara hukum,” ujar Judas.

Sementara itu, pihak keluarga H Aswar dan H Semmang yang sebelumnya mengklaim lahan tersebut mengaku, menerima dengan baik jika lahan tersebut bakal dibangun Masjid dan turut mendukung rencana Pemerintah Kota Palopo.

“Kami menerima dengan baik apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota Palopo semoga niat baik kita membangun Masjid Terapung itu bisa terlaksana,” kata Semmang.

Untuk diketahui, Masjid Terapung akan dibangun di Jalan Lingkar Timur dengan luas 5 hektare dan di sekitaran masjid akan disiapkan sebagai pusat kuliner.(adv/lia)

Komentar