TERASKATA.com, Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengeluarkan instruksi bersama Kapolres Palopo tentang pengamanan dan penertiban pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun 2021j/1442 H.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Drs Firmanza DP SH MSi saat dihubungi teraskata.com, Jumat (16/07/21).
“Iya betul, Wali Kota dan Kapolres Palopo mengeluarkan instruksi bersama terkait pelaksanaan Idul Adha, dalam instruksi bersama tersebut pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe, rumah bernyanyi, dan Billyard diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya pada, 19-21 Juli 2021,” kata Firmanza.
Mantan Kepala Bapenda Palopo ini pun menegaskan, bagi yang melanggar instruksi ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.(lia)
Komentar