TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Tidak Jera di Penjara, Residivis wanita Kasus Narkoba ini Kembali Ditangkap

admin |
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat residivis wanita, Aisyah Abdullah

TERASKATA.id, Palopo – Pengadilan Negeri (PN) Palopo kembali gelar sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat residivis wanita, Aisyah Abdullah alias Aisyah yang kembali berulah setelah divonis majelis hakim (PN) Palopo selama 7 tahun pada, 19 Maret 2019 lalu.

Sidang yang diketuai Erwino M Amahorseja SH tersebut, melaksanakan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam keterangan memberatkan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irmawati SH menghadirkan saksi, Iis yang merupakan teman sekamar terdakwa di Lapas Kelas II A Kota Palopo.

Iis mengaku hanya diminta terdakwa aisyah untuk membawa barang yang dibungkus tissu yang sepengetahuannya berisikan uang tunai dari ruang geledah untuk dibawah kekamar terdakwa,

” na kasih jika tissu di ruang geledah saya kira isinya uang yang mulia, jadi saya simpan di BH ku,” terangnya

Pada sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan saksi dari pihak BNN Kota Palopo, Suryansyah dan seorang kurir yang mengantar sabu kepada terdakwa.

” Terdakwa Aisyah ini telah 6 kali diantarkan sabu oleh Susanti,” pungkas penyidik BNN itu.

Sedangkan susanti yang awalnya hanya diminta mengantarkan makanan, membenarkan keterangan penyidik,

” benar yang mulia, saya sudah 6 kali mengantar sabu kepada terdakwa, “bebernya

Ia juga menambahkan awal berkenalannya dengan terdakwa hanya dimintai tolong untuk mengantarkan makanan oleh rekan terdakwa ke lapas kelas II A Kota Palopo.

Selanjutnya, terdakwa kembali mengikuti persidangannya, Kamis 19 September 2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim.(HDT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini