Tim UKL Polsek Warsel Amankan Pelaku Jambret Wanita

TERASKATA.com, Palopo – Tim (Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Wara Selatan (Warsel) Kota Palopo menangkap pelaku curas alias jamret.

Pelaku berinisial RA (32) warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Pelaku diamankan usai menjambret seorang wanita bernama Sanaria.

Kapolsek Wara Selatan, Iptu Marten  SH mengatakan, kejadiannya di Perumahan Imbara, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, (25/10/21) malam.

“Pelaku diamankan pada Selasa 12 Oktober 2021 malam,” kata Marten, Rabu (13/10/21) malam.

“Dari penangkapan tersebut, ada sejumlah barang bukti disita yakni satu unit motor bebek Jupiter Z, satu unit hp android milik pelapor, serta beberapa barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi,” lanjut Marten.

Kini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Wara Selatan.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Pelaku terancam pidana kurungan paling lama sembilan tahun.(*/lia)

Komentar