Usai Lakukan Penelitian, Balitbang Rekomendasikan ZNT ke Bapenda

TERASKATA.Com, Palopo – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Palopo merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berdiri sejak akhir 2016 lalu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pada akhir Desember 2020 lalu, Walikota Palopo Drs. H.M. Judas Amir, MH, mempercayakan amanah kepada Andi Enceng, SE.,M.Si sebagai Kepala Balitbangda Palopo.

Ia dilantik bersama sejumlah Pejabat Eselon II Pimpinan Tinggi Pratama lainnya dan Pejabat Administrator lingkungan Pemkot di ruang pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, Rabu, 30 Desember 2020.

Mengacu pada fungsi Balitbangda sebagai institusi penelitian, lantas penelitian apa yang sudah dilakukan dan dihasilkan Balitbangda selama kepemimpinan Andi Enceng untuk kota yang berjuluk Kota Idaman ini?

Andi Enceng menyebutkan, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palopo bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Palopo melakukan uji publik dan penelitian rencana penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) atau Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Andi Enceng menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan besaran NJOP Bumi dan Bangunan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

”Penentuan NJOP PBB dilakukan dengan membentuk NIR dalam setiap ZNT. NIR diperoleh dari harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan telah dilakukan penyesuaian,” terangnya.

Hasil penelitian itu berupa rekomendasi yang diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo bahwa dapat dilakukan penyesuaian ZNT/NIR Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun hal tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Apalagi saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19 yang menyebabkan menurunnya perekonomian masyarakat. (*)

Komentar