Viral Video Pengeroyokan di Pelabuhan Palopo karena Asmara, Polisi Bekuk 4 Remaja
Dijelaskan, para pelaku ini melancarkan aksinya saat korban sedang duduk di atas motor. Tiba-tiba pelaku bersama teman-temannya menghampiri korban.
“Mereka lalu melakukan pengoroyakan terhadap korban dengan menggunakan helm, balok kayu, dan ada juga yang menggunakan kepalan tangan dan kaki (menendang). Akibatnya korban mengalami luka bengkak belakang telinga sebelah kiri, luka gores pelipis kiri, luka memar pada mata kiri,” sebut Akbar.
Lanjutnya, para pelaku pun mengakui perbuatannya hingga disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.(lia)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini






Tinggalkan Balasan