Vonis Melinda Soal Kasus Narkoba Diperberat, dari 4 Tahun Bui Jadi 5 Tahun
TERASKATA.id, Palopo – Melinda Chandra (31), warga Kelurahan Tabaring, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar harus rela menerima hukuman setelah divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palopo, rabu 30/10/2019.
Ia divonis 5 tahun 2 bulan kurungan penjara setelah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 112 tentang narkotika.
“Terdakwa Melinda Chandra alias Meme secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 112 tentang Narkotika,” ucap hakim ketua, Mahir Sikki saat membacakan putusan.
Lanjut Mahir, “Terdakwa divonis 5 tahun 2 bulan penjara atas perbuatannya itu,” tuturnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasipidum, dalam tuntutannya melayangkan 4 tahun penjara dan denda 800 juta terhadap terdakwa, namun Majelis hakim dalam pertimbangannya menolak dan malah menaikkan permohonan tersebut sebagaimana vonis diatas.
Setelah sidang ditutup terdakwa, Melinda yang didampingi pengacaranya Husain, keluar dari dalam ruangan sidang kusuma atmadja menuju ke ruang tahanan PN Palopo. (HDT)
Tinggalkan Balasan