Warga Salassa Demo Tuntut Polres Luwu Utara Dicopot, Puluhan Kendaraan Terjebak Macet

TERASKATA.COM, Luwu Utara – Ratusan masyarakat Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memblokade ruas jalan Trans Sulawesi.

Aksi blokade jalan tersebut dilakukan warga pada saat menggelar aksi demontrasi dengan tuntutan menuntut Kapolres Luwu Utara segera menangkap terduga pelaku pengrusakan fasilitas umum di Lapangan Salassa.

Akibatnya, sejumlah kendaraan dari arah Palopo menuju Luwu Utara dan sebaliknya terjebak kemacetan yang cukup panjang.

Tampak spanduk sepanjang kurang lebih 4 meter yang bertuliskan ‘Percuma Lapor Polisi, Copot Kapolres Luwu Utara’ dibentangkan ditambah dengan aksi bakar ban bekas yang dilakukan oleh sejumlah massa aksi.

“Innalillahi wainnailayhi raji’un, telah mati hukum di daerah Salassa, dimana para pelaku pidana tidak bisa diamankan,” ucap salah seorang Warga yang tengah berorasi saat blokade jalan berlangsung.

Warga mengaku terpaksa turun ke jalan karena Polisi dianggap tidak serius menangani kasus yang telah mereka laporkan.

“Empat terduga pelaku harus segera ditangkap. kami melapor ke polisi sejak Desember 2021, tapi sampai hari ini kami hanya dijanji,” ungkap Elmon kepada awak media, pada Kamis (02/06/22).

Tampak pula sejumlah Personel Polres Luwu Utara yang sedang berjaga memantau jalannya aksi warga.

Kapolres Luwu Utara yang tiba di lokasi unjuk rasa, berupaya untuk membujuk masyarakat untuk membuka blokade jalan dikarenakan beberapa pengendara yang ingin melintas namun karena aksi demo tersebut mereka jadi terhalang.

“Bapak/ibu tolong, ini jalan umum berikan kesempatan masyarakat untuk melewati,” ucap Polres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, saat menemui massa aksi, Kamis (2/6/2022)

Menurutnya, apa yang disampaikan masyarakat itu sudah benar, namun dalam prosedur penyampaian aspirasi tidak dibenarkan mengganggu ketertiban umum khususnya menghalangi para pengguna jalan yang ingin melintas.

“Kita tau menurut Undang-undang, menyampaikan pendapat itu sudah benar, tidak ada namanya menghalangi atau mengganggu ketertiban umum,” jelasnya

Ia meminta agar masyarakat percaya sepenuhnya kepada pihaknya dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan 2 kelompok masyarakat yang sedang bersengketa memperebutkan kepemilikan lahan tersebut.

“Tolong berikan kepercayaan hukum Semoga dalam waktu dekat bisa tertangkap. kami sudah memerintahkan kepada jajaran Reskrim untuk mengejar tersangka beserta kawan-kawan,” pungkasnya.(rls/lia)

Komentar