TERASKATA.id, Palopo – Aliansi Jurnalis Luwu Raya Bersatu mengecam tindakan represif oknum Polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap 3 jurnalis yang tengah meliput demo mahasiswa di Makassar beberapa waktu lalu.
Aksi para jurnalis dari berbagai media di Luwu Raya tersebut dilakukan di depan Polres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kota Palopo, Jumat (27/09/19) siang.
Kordinator aksi, Awi mengungkapkan jika oknum aparat kepolisian tersebut telah mencederai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Ia juga mengatakan bahwa oknum itu juga telah merusak hubungan kemitraan, dan menyalahi tugasnya sebagai pengayom dan pelindung.
“Aksi ini adalah bentuk solidaritas sesama rekan jurnalis. Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa, khususnya di Luwu Raya ini. Sebab kita ini mitra, yang harus saling memahami tugas,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Awi “Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, agar segera menindak secara tegas dan memproses hukum oknum Polisi yang melakukan aksi brutal dan pengeroyokan terhadap 3 jurnalis di Kota Makassar sana,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah mengatakan jika dirinya sangat mendukung kegiatan yang para jurnalis Luwu Raya lakukan ini.
Ia mengucapkan jika apa yang disampaikan rekan rekan jurnalis ini akan di teruskan ke Polda Sulawesi Selatan.
“Apa yang rekan-rekan utarakan hari ini akan kita sampaikan ke bapak Kapolda, melalui surat yang akan nanti kita buat bahwa ada rekan-rekan media atau jurnalis se Luwu Raya hadir di Mapolres untuk menyampaikan aspirasi berkaitan dengan mungkin tindak kekerasan yang dilakukan oknum yang ada di Makassar,” terangnya.
Sebelumnya, aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada 3 jurnalis di Makassar, antara lain Darwin Fatir (Antara), Ishak Pasabuan (Makassar Today), dan Syaiful (inikata.com).
Saat itu mereka tengah melakukan peliputan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (24/09/19). (*)
Komentar