WFH ASN Palopo Tidak Diperpanjang

TERASKATA, PALOPO – Wali Kota Palopo, Drs HM Judas Amir MH resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 060/213/ORG/VI/2020 tertanggal 4 Juni 2020.

Dalam SE tersebut tercantum 4 poin terkait pengaktifan kembali pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Palopo dalam tatanan normal baru.

SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Lurah, Kepala UPTB/UPTD, dan Kepala TK, SD, SMP se-Kota Palopo.

Terkait SE tersebut, Kabag Humas Kota Palopo, Wahyudin yang dikonfirmasi Teraskata membenarkan hal tersebut.

“SE ini dikeluarkan merujuk pada surat keputusan Mendagri nomor 440-830 tahun 2020 dan surat edaran Menpan-RB nomor 58 tahun 2020 tertanggal 29 Mei 2020,” sebutnya.

Adapun 4 poin yang tertera pada SE tersebut yakni, WFH ASN tidak diperpanjang kembali, WFO dimulai 5 Juni 2020 besok dan Finger Print aktifkan kembali, Senin 8 Juni 2020.

Poin selanjutnya, seluruh Kepala Sekolah dan PTK diminta untuk hadir di satuan pendidikan masing-masing pada hari tersebut, serta diperintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk memenuhi sarana dan prasarana untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di tempat kerja.(*)

Komentar