TERASKATA, PALOPO – Wali Kota, Drs HM Judas Amir MH kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Work Form Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Palopo hingga 19 Juni 2020 mendatang.
Sehingga SE yang sempat diterbitkan nomor 060/213/ORG/VI/2020 yang dikeluarkan 4 Juni 2020 tentang pengaktifan kembali pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor atau WFO batal diterapkan alias ditarik.
Terkait hal tersebut, Kabag Humas Pemkot Palopo, Wahyudin membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti SE Gubernur Sulsel nomor 800/3456/B.organisasi tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Iya benar, mulai besok, ASN kembali bekerja dari rumah atau WFH,” katanya kepada Teraskata, Minggu 7 Juni 2020.
Dalam SE yang dikeluarkan Wali Kota Palopo dengan nomor 060/217/ORG/VI/2020 tersebut terdapat beberapa poin di antaranya, Kepala Perangkat Daerah menerapkan self assessment kepada seluruh ASN pada perangkat daerah masing-masing.
Serta mengganti finger print dengan aplikasi e-Lapor Asn dalam melakukan absensi.(*)
Komentar