TERASKATA.COM

Membangun Indonesia

Sembunyikan Sabu di Pot Bunga, Pria di Majalengka Dibekuk Polisi

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polisi Sat Res Narkoba Polres Majalengka.

MAJALENGKA Upaya seorang pria di Kabupaten Majalengka menyembunyikan narkotika jenis sabu di sekitar rumahnya akhirnya berakhir sia-sia. Berkat informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, pria berinisial MFG (34) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sukahaji. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Majalengka yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial MFG yang diketahui tinggal di kawasan Perum BCA, Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Penggerebekan dilakukan di kediaman tersangka pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, petugas memeriksa badan, kendaraan, dan area sekitar rumah tersangka.

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa barang bukti pertama ditemukan di dalam bagasi sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka.

Di dalam sebuah tas berwarna hitam, petugas menemukan beberapa paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening, tisu, dan lakban hitam.

“Di dalam tas tersebut juga ditemukan empat buah plastik klip bening kosong, alat hisap sabu (bong), gunting, lakban hitam, korek api gas modifikasi, pipet kaca, dan sendok sedotan,” ujar AKP Sigit Purnomo.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.

Namun temuan tidak berhenti di situ. Saat melakukan pemeriksaan lanjutan di sekitar rumah, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang diduga sengaja disembunyikan tersangka di dalam pot bunga yang berada di depan rumahnya.

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

Dari hasil penyitaan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat keseluruhan sekitar 1,12 gram.

“Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai berat keseluruhan 1,12 gram,” ungkapnya.

Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang memasok barang haram tersebut.

Selain proses pemberkasan perkara, polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan.

“Penyidik saat ini melakukan pemberkasan perkara, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pengembangan di lapangan guna memburu asal-usul narkotika tersebut dan mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” jelas AKP Sigit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis : Mu’min
Editor : Yudi