TERASKATA.COM, JAKARTA – Penundaan kelulusan PPPK 2021 tahap I disambut gembira Pengurus Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Aji Susanto.
Penundaan ini dinilai sebagai sinyal Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk merespons lima usulan FHNK2 PGHRI yang sudah disampaikan kepada PGRI, pemerintah, dan Panja Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI.
“Dengan bonus tambahan pada nilai kompetensi teknis akan membantu honorer nonK2 sehingga lebih banyak yang lulus tes PPPK guru 2021,” kata Aji dikutip teraskata.com dari JPNN, Rabu (29/9).
Dia menyebutkan ada banyak guru honorer terutama yang mengabdi di sekolah induk, ada formasinya tetapi tidak memenuhi passing grade PPPK guru tahap I.
Dengan adanya tambahan afirmasi pada nilai kompetensi teknis yang tadinya tidak lulus passing grade, kemungkinan besar bisa lulus PPPK 2021.
Aji mengatakan dalam masa tunggu pengumuman seleksi PPPK guru tahap I, mereka mencoba mengusulkan kepada pemerintah daerah supaya kuota satu juta PPPK bisa terpenuhi pada 2022.
Dia menyebutkan ada banyak guru honorer terutama yang mengabdi di sekolah induk, ada formasinya tetapi tidak memenuhi passing grade PPPK guru tahap I. Dengan adanya tambahan afirmasi pada nilai kompetensi teknis yang tadinya tidak lulus passing grade, kemungkinan besar bisa lulus PPPK 2021.
Aji melanjutkan dalam masa tunggu pengumuman seleksi PPPK guru tahap I, mereka mencoba mengusulkan kepada pemerintah daerah supaya kuota satu juta PPPK bisa terpenuhi pada 2022.
Mengingat kuota PPPK guru 2021 sangat sedikit, tidak sebanding dengan jumlah honorer yang ada.
“Kami harus berkompetisi dengan rekan honorer lainnya dalam satu sekolah,” ucap guru honorer non-K2 di Kabupaten Tegal ini.
Dia berharap kuota satu juta guru PPPK bisa terpenuhi tahun depan. Namun, kembali lagi kepada Pemda apakah mau atau tidak mengusulkan kebutuhan PPPK 2022 untuk formasi guru.
“Mudah-mudahan kuotanya segera terpenuhi agar pemerintah bisa melakukan tata kelola guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aji. (ams)
Komentar