“Dari data sementara hasil seleksi PPPK guru 2021 ini hampir lebih dari 98 persen guru peserta seleksi bisa melampaui nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara,” ungkapnya.
Tjahjo membeberkan dari data yang ada masih terdapat banyak guru honorer K2 yang berpendidikan di bawah S1 (D3, D2, bahkan SLTA).
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai guru.
Untuk itu, kata dia, KemenPAN-RB akan mendorong Kemendikbudristek meningkatkan pendidikan guru honorer K2.Salah satunya dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri. (*/int)
Komentar