Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilakukan di Derah PPKM Level 2

TERASKATA.COM, JAKARTA – Perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus telah ditetapkan. Itu berdasarkan penyataan Presiden Joko Widodo terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sebanyak 141 wilayah di Indonesia masuk dalam PPKM level 4.

“Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten atau kota tertentu,” ujar Presiden Joko Widodo dikutip dari detikNews, Selasa (3/8/2021).

Sementara itu, khuhsus wilayah yang masih berada di level 2 kelonggaran masih diberikan. Salah satunya adalah pembelajaran tatap muka.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 dan 28 Tahun 2021, pembelajaran di wilayah PPKM level 2 dilakukan secara tatap muka dan online.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan 50 persen secara daring/online dan 50 persen secara tatap muka,” tulis Inmendagri.

Sementara pembelajaran di wilayah PPKM level 4 harus dilaksanakan secara online atau daring. Aturan berlaku pada tiap jenjang pendidikan formal dan informal.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online,” tulis Inmendagri nomor 27/2021.

Belajar online atau yang dikenal dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diterapkan juga di wilayah PPKM level 3. (*)

Komentar