Premium Batal Dihapus, Jokowi Perintah Pertamina Jual ke Seluruh Indonesia

TERASKATA.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan aturan terkait distribusi dan harga jual BBM jenis RON 88 atau premium. Rencana penghapusannya pun diperkirakan batal.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Perpres 117/2021 adalah perubahan ketiga Perpres 191/2014 tentang hal yang sama.

Melansir Tempo.co, pada Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres Nomor 117/2021 disebutkan bahwa premium adalah jenis BBM Khusus Penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih membenarkan rencana penghapusan distribusi bensin premium itu pada 2022.

Pertalite, BBM dengan RON 90, dinilai lebih ramah lingkungan ketimbang premium yang memiliki RON 88.

Dalam keterangan resmi pada Desember lalu, Soerjaningsih menuturkan Indonesia memasuki masa transisi menuju BBM ramah lingkungan dengan mengganti premium dengan pertalite.

Komentar

Baca Juga