Tahun Ini, Biaya Naik Haji Sudah Ditetapkan Pemerintah

TERASKATA.COM, DPR RI bersama Pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1443H/2022M sebesar Rp 81.747.844,04. Perinciannya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Rp 39.886.009, biaya protokol kesehatan Rp 808.618,8 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp 41.053.216,24.

Sebagai gambaran, asumsi kuota haji 1443H/2022M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah 110.500 jemaah atau 50% dari kuota haji 2019. Perinciannya reguler 101.660 dan haji khusus 8.840.

Salah satu aspek yang berbeda tahun ini terkait dengan volume makan yang dinaikkan dari dua kali menjadi tiga kali per hari selama jemaah berada di Makkah maupun Madinah.

Ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia yang harus rela tidak berhaji dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. (Hy/ams)

Komentar