Tenaga Honorer dan PPPK tak Masuk Pembahasan Revisi UU ASN

TERASKATA.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dibahas di DPR saat ini, ternyata tidak memasukkan pembahasan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Revisi UU ASN disebut hanya membahas tentang netralitas aparatur negara dan independensi kelembagaan.

Demikian diungkapkan anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus. Dia menyebutkan, lima klaster yang akan dibahas ketika merevisi UU ASN, di antaranya klaster KASN, eksekutif senior, organisasi ASN, klaster pensiun dan kesejahteraan rakyat, serta klaster lain-lain.

Dari lima klaster tersebut, kata Guspardi, tak satu pun mengkaji pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.

“Ada lima klaster yang kami perbincangkan untuk dilakukan pendalaman, tapi gini masalah honorer bukan ranah ASN. Kita bicara tentang UU ASN di mana ada dua institusi, yaitu PNS dan PPPK,” kata Guspardi dikutip teraskata.com dari CNN, Kamis (13/1).

Dia menjelaskan saat ini pemerintah telah mengakomodasikan tenaga PNS dan PPPK melalui seleksi terbuka dengan CPNS atau seleksi PPPK. Seleksi itu dinilai cukup membuka jalan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN.

Menurutnya, persoalan ASN tak bisa diakomodasikan oleh RUU ASN, sebab banyak tenaga honorer di Indonesia dan selalu bertambah setiap tahunnya. Pengangkatan tenaga honorer, baik guru dan non guru, menjadi ASN dikhawatirkan bakal menjadi beban pemerintah.

“Sekarang ini kan bermunculan honorer dan itu tidak bisa dibatasi. Misalkan ada jadi kepala daerah, dia akan menunjuk tim-timnya, itu kan honorer juga. Jadi itu ranahnya kepala daerah. Memang perlu ada pemerataan tapi tidak masuk dalam RUU ASN,” kata Guspardi.

Dia juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang berupaya mendudukkan eksistensi ASN agar tak terseret ranah politik. ASN diharapkan tidak ikut campur tangan dalam dunia politik agar independensi terjaga dan pelayanan publik maksimal.

“Perihal RUU ASN ini, kami berupaya supaya ASN ini tidak terseret ranah politik, agar independensinya bisa jelas terjaga. Bagaimana menjadikan ASN sebagai lembaga profesional yang tugasnya adalah melayani masyarakat dan negara,” tuturnya.

Sebelumnya, pembahasan revisi UU ASN diperpanjang pada Oktober 2021 lalu. Komisi II DPR baru melakukan rapat internal panja RUU tentang ASN dengan Tim Asistensi Pemerintah pada hari ini, Kamis (13/1).

Satu klaster yang menyita perhatian dalam RUU ASN ini adalah wacana penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN. Keberadaan lembaga itu bakal dihapus atau ditinjau ulang sesuai keperluan.

Selain itu, RUU ASN juga menjadi sorotan beberapa pihak yang mendesak mekanisme pengangkatan honorer menjadi PNS/PPPK diatur dalam UU ASN. Pada akhir Desember lalu, Ombudsman RI juga mendesak kebijakan pengupahan standar UMR untuk tenaga honorer masuk dalam pembahasan RUU ASN. (ams)

Komentar