Usulan Penundaan Pemilu Mengemuka, KPU RI Lakukan Tahapan Ini

TERASKATA.COM – Sejumlah ketua partai politik mengangkat wacana penundaan terhada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu kemudian menuai polemik di masyarakat.

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menanggapi serius. Itu terbukti, KPU saat ini tengah disibukkan dalam sejumlah kegiatan mempersiapkan Pemilu 2024.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan mengatakan, KPU RI telah melakukan rapat bersama dengan KPU Provinsi. Rapat ini membahas sejumlah draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk mematangkan konsep kebijakan KPU dalam Pemilu 2024.

“Dalam Rapim KPU dengan KPU Provinsi di Surabaya 23-26 Februari 2022 membahas beberapa draf PKPU dalam rangka untuk mematangkan konsep kebijakan KPU yang akan dijadikan norma dalam PKPU,” ujar Hasyim kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Hasyim menyebutkan draf PKPU tahapan dan pendaftaran parpol calon peserta pemilu menjadi pembahasan prioritas. Sebab Hasyim mengatakan draf PKPU ini akan segera diajukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

“Menjadi prioritas utama untuk segera diajukan dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah, dengan harapan PKPU tersedia tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024 yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini,” kata Hasyim dikutip teraskata.com dari detik.

Terdapat 8 draf PKPU yang dibahas dalam rapim KPU. PKPU yang dibahas tersebut meliputi draf:

  1. PKPU Tahapan
  2. PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu
  3. PKPU Pembentukan Dapil
  4. PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
  5. PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
  6. PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara
  7. PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu; dan
  8. PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.

Untuk diketahui, usulan penundaan pemilu ini dilontarkan oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Usulan tersebut juga didukung oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan. (*/ams)

Komentar