TERASKATA.id, Jakarta – Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) mengalami dualisme kepengurusan.
Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena akan berpengaruh terhadap prestasi para atlet. Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah menegaskan, dualisme kepengurusan itu harus segera diselesikan secara musyawarah.
Kegiatan olahraga Kempo di Indonesia dimulai sejak tahun 1966 yang dilakukan oleh Perkemi. Pendiri Perkemi diantaranya Ginandjar Kartasasmita, Indra Kartasasmita dan Afiar Wahab. Perkemi merupakan induk cabang olahraga Shorinji Kempo dan menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat sejak 25 September 1970.
Hanya saja, pada Musyawarah Perkemi Nasional Luar Biasa (Mupernaslub) Febuari 2018 lalu, terjadi gejolak pada agenda pemilihan calon ketua umum.
”Pada pemilihan itu, salah satu kandidat yang tidak terpilih kemudian mendirikan organisasi lain dengan nama Porkemi, pada 10 November 2018. Tidak lama muncul SK No. 001/A3.KOI/SK.CABOR.KOI/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 ditanda tangani Plt Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang menggantikan keanggotaan perkemi dengan Porkemi tanpa adanya pembicaraan,” ungkap Ferdi.
Dalam audiensi yang turut dihadiri Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan itu, Ferdi menilai langkah itu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 16,17,18 tahun 2017 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOI itu sendiri. Padahal di KONI tidak ada masalah.
”Besar harapan kami masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah berdasarkan peraturan perudang-undang yang ada, serta AD/ART yang ada di KONI maupun KOI,” tandasnya.
Atas laporan tersebut, Komisi X akan menyampaikan masalah dualisme perkemi kepada Kemenpora, untuk membantu menyelesaikan permasalahan di cabang olahraga agar tidak berlarut dan berdampak pada prestasi para atlet.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia Zulkarnain Idris menyampaikan kejanggalan yang terjadi, yakni saat pengukuhan Porkemi oleh Plt Sekretaris Jenderal KOI, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perkemi, yang telah terdaftar sebagai Anggota KOI sebagaimana sertifikat member tanggal 28 Febuari 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KOI Erik Tohir.
”Pengukuhan ini sangat bertentangan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional dan AD/ART KOI itu sendiri. Dan menurut kami, Plt tidak memiliki kewenangan dalam pengukuhan. Terlebih beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan AD/ART seperti jumlah pengurusan di provinsi, menjadi anggota Shorinji Kempo bernama World Shorinji Kempo Organization (WSKO), jumlah pretasi dan sebagainya namun ini dilanggar,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan AD/ART KOI suatu organisasi tidak bisa dikeluarkan secara sepihak tanpa adanya pembinaan serta pemberitahuan terlebih dahulu.
”Baru muncul dan tidak memenuhi AD/ART diterima KOI. Sementara kami sudah di-drop dari keanggotaan KOI tanpa informasi, ini menajdi pertanyaan kita. Ini merupakan pelanggaran administrasi di KOI. Kita sudah sampaikan ke Menpora, tapi belum ada balasan. Akhirnya kita yang telah menunggu lama mengadu kepada wakil rakyat agar dibantu menyelesaikan,” harapnya. (*)
Komentar