TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Opini: Meneropong Pondasi Demokrasi dari Pilkades

admin |

Oleh: Hendra Al Ghafur (Founder Rumah Demokrasi Tana Luwu)

Desa adalah bagian kecil dari tatanan pemerintahan di negara Republik ini. Sehingga semua proses dalam kehidupan bermasyarakat tidak bisa dilepaskan dari kacamata dan interaksi yang ada di desa.

Desa adalah pondasi negara bermasyarakat dan juga tujuan semua lapisan tatanan sosial untuk menciptakan situasi dan kondisi yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia disemua aspek kehidupan, termasuk pada proses demokrasi tertinggi di desa, yaitu pemilihan kepala desa.

Sebagaimana Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, telah mengatur bahwa kepala desa dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan langsung dan memiliki perangkat desa sebagai bagian dari instrumen pemerintah desa dalam mengatur masyarakatnya. Lahirnya kepala desa dan perangkatnya tentu sesuai dengan dasar tatanan demokrasi, dari rakyat, untuk rakyat dan kembali ke rakyat. Sehingga proses pemilihan kepala desa tidak boleh melanggar aturan pemilihan yang telah di tetapkan. Semua perangkat penyelenggara pemilihan telah diatur oleh negara sebagaimana mestinya. Mulai dari pusat hingga daerah bertujuan untuk menciptakan proses yang adil, jujur dan transparan sehingga kepala desa yang terpilih benar benar mampu hadir di tengah tengah masyarakat sebagai pawer socity dalam menata kehidupan masyarakatnya.

Jika kepala desa mampu berdiri “Netral” dalam proses kepemimpinannya maka dapat dipastikan proses pemilihan yang dilalui benar benar lepas dari tekanan kepentingan luar, benar-benar lahir dan terpilih atas nama masyarakat desa.

Banyak hal yang menjadi penyebab mengapa pemilihan kepala desa begitu seksi dan sangat rawan dirasuki oleh kepentingan sehingga mencederai prosesi demokrasi, diantaranya :

  1. Adanya dana desa yang setiap tahun dikucurkan oleh pemerintah pusat, Bahkan peruntukannya telah dijelaskan dengan rinci melalui Permendes ataupun Permendagri.
  2. Perangkat desa dijadikan sebagai ladang barter kepentingan sosial. Dapat digeser bahkan saat ini terdapat wacana akan dijadikan pengawai tetap.
  3. Melalui dana desa, kepentingan program dapat masuk ke desa tanpa melalui proses awal penyusunan dan musyawarah dengan alasan kebutuhan mendesak hingga akhir kepala desa akan melakukan perubahan APBDes.
  4. Adanya oknum yang masuk “Menanam” kepentingan jangka panjang kepada calon kepala desa, sehingga pada saat momentum proses pemilihan yang lain yang bersangkutan akan memanen menagih kepentingan.
  5. Terdapat calon kepala desa yang maju karena “Dipaksa” atas tunaian janji kepentingan sebelumnya, sehingga maju tanpa melihat potensi kemenangan.

Selanjutnya, kepala desa yang terpilih dengan cara cara yang tidak demokratis tentu akan melahirkan kebijakan yang ambigu, tidak tegas, kurang kreatif dan tidak inovatif dalam memimpin masyarakatnya. Jika itu terjadi, maka akan melahirkan celah dari luar sehingga kepentingan masuk ke desa dan memaksa kepala desa melakukan hal hal yang tidak lagi berdasar pada regulasi dan tidak lagi bersandar pada kebutuhan membangun desanya.

Seorang kepala desa yang menggunakan “Tangan lain” dalam proses pemilihan mendapatkan suara akan mengambil “Kebijakan balas budi” kepada tangan lain yang membantunya. Dan itu dapat didapatkan dari penguasa atau tokoh yang mempunyai kewenangan dan kepentingan atas potensi desa yang ada dan jika terpilih maka akan lahir “Kurir Kurir Kecil” sebagai penyambung kepentingan.

Sebagai masyarakat desa yang mengharapkan perubahan dari kepemimpinan kepala desa, harus turut aktif dalam proses demokrasi yang ada di desa, tidak hanya ikut menikmati eforia. Sebab, kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada kepala desa atas anggaran yang ada sangat berpeluang disalah gunakan jika masyarakatnya masa bodoh dan tidak turut andil dalam proses pembangunan.

Mengenai pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Luwu Utara yang akan dilaksanakan Tanggal 14 Bulan Juli 2021, tentu telah melalui beberapa tahap persiapan. Bahkan telah ditetapkan nama dan nomor urut calon dari 102 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa.

Harapannya, bahwa pemerintah setempat benar-benar memposisikan diri sebagaimana mestinya, agar proses di demokrasi di desa berjalan dengan baik. Apartur Sipil Negara (ASN) telah diikat oleh regulasi. Harus netral dan menjaga etika kedisiplinan. Sebagaimana larangan ASN dalam berpolitik praktis dan berpihak dalam pemilihan, dapat di lihat di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pengawai negeri sipil (PNS), PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pengawai negeri sipil.

Sedangkan Kepala Desa, dan Perangkat Desa jelas diterangkan larangan keterlibatannya dalam Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 51, Badan permusyawaratan Desa (BPD) juga jelas larangan keterlibatannya di Undang Undang Desa Pasal 64 yang satu ikatan dengan Panitia pelaksana pemilihan yang dibentuk oleh BPD yang harus Netral.

Selain itu, pelaksanaan pilkades juga di atur di Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang pemilihan Kepala Desa, dan dipertegas oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara, Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Slanjutnya di Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan pemilihan kepala desa mengatur secara rapi dan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Luwu Utara agar berjalan dengan baik dan sebagaimana yang diharapkan.

Masyarakat harus cerdas menolak segala bentuk cara oknum yang mau mencederai (melakukan Black campaign) demokrasi bangsa ini, yang mau merusak tatanan silaturahmi (Hoax)) di desa, antar tetangga dan keluarga saling mencaci (Hate speech) hanya krna persoalan beda pilihan. Masyarakat harus cerdas menentukan sikap dalam memilih seorang kepala desa yang benar-benar punya ide dan kemauan yang tentu sudah terlihat kepiawaiannya dalam bermasyarakat, termasuk soal materi (Money Politik). Meminjam istilah salah satu tokoh penyelenggara, Kang Jaya (Alm) Anggota KPU Kota Palopo 2019. “Baku Tau Jiki” Adalah slogan yang tidak bisa ditutupi di Masyarakat Desa. Bahwa setiap individu saling mengenal satu sama lain.

Jika semua perangkat dan instrumen digunakan dengan baik dalam proses demokrasi maka tentu Masyarakat di desa dapat tenang dan cermat dalam menentukan pilihannya dan yang tidak kalah penting pihak keamanan, Polri serta TNI akan turut bangga atas terciptanya situasi dan kondisi yang aman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini