OPINI: Pengaruh Sertifikasi Kompetensi PPK terhadap Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan APBN
Oleh : Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
(Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional)
PENGERTIAN keuangan negara menurut undang-undang nomor 17 tahun 2003 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Termasuk dalam keuangan negara adalah penerimaan dan pengeluaran negara. Pejabat pembuat komitmen (PPK) merupakan salah satu pihak yang berperan penting dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja dilingkungan kementerian negara/lembaga.
Tugas seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atas beban APBN.
Sehingga seseorang yang ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) harus memiliki kompetensi, kemampuan dan integritas. Kompetensi dapat ditunjukan dengan sertifikat kompetensi pejabat pembuat komitmen yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Permasalahan yang terjadi sampai saat ini adalah masih terdapat satuan kerja kementerian negara/lembaga yang menunjuk seseorang menjadi seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) padahal orang tersebut tidak memiliki sertifikat kompetensi PPK.
Bahkan yang lebih parah terkadang orang tersebut tidak memiliki pengalaman maupun latar belakang terkait pengelolaan keuangan APBN. Hal ini tentu akan berdampak kurang baik terhadap pengelolaan keuangan APBN pada satker tersebut.

Salah satunya ditunjukan dengan nilai yang diperoleh atas penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang kurang baik.
Tinggalkan Balasan