OPINI: Pengaruh Sertifikasi Kompetensi PPK terhadap Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan APBN
Untuk mengukur kualitas pengelolaan anggaran salah satunya adalah dengan menilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang dinilai berdasarkan indikator yang sudah ditetapkan. Indikator tersebut disebut dengan istilah IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran).
Terdapat 13 indikator penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, dari indikator tersebut terdapat beberapa yang menjadi tanggungjawab dari pejabat pembuat komitmen selaku pengelola keuangan APBN. Beberapa indikator tersebut yaitu revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, Pagu minus, data kontrak, Penyerapan anggaran, penyelesaian tagihan, dan perencanaan Kas.
Salah satu kemampuan seorang pejabat pembuat komitmen adalah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana (RPD), ini merupakan salah satu kunci utama keberhasilan dalam pengelolaan keuangan APBN yang pada akhirnya dapat mewujudkan penilaian IKPA yang baik.
Rencana pelaksanaan kegiatan yang baik akan menjadikan rencana penarikan dana yang tepat, sehingga dapat meminimalisir deviasi halaman III DIPA. Selain itu dengan rencana penarikan dana yang tepat dan akurat, maka tidak akan terjadi pagu minus, penyerapan anggaran tinggi, dan tidak ada keterlambatan dalam penyampaian data kontrak ke KPPN maupun keterlambatan penyelsaian tagihan.
Melihat besarnya peran pejabat pembuat komitmen dalam hal penilaian IKPA, sehingga diperlukan seseorang yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
Hal ini akan memberikan kemudahan bagi satuan kerja dalam melaksanaan pengelolaan keuangan APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi tersebut tentunya akan berdampak terhadap capaian nilai IKPA yang baik. Tercapainya IKPA menjamin ketercapaian output dan outcome satker, sehingga manfaat dari pelaksanaan anggaran dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sertifikasi kompetensi pejabat pembuat komitmen (PPK) bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan APBN secara keseluruhan. Proses ini merupakan instrumen untuk menilai kompetensi dari pejabat pembuat komitmen yang ditunjuk untuk mengelola keuangan APBN. Sampai saat ini Sertifikasi kompetensi pejabat pembuat komitmen (PPK) memiliki pengaruh yang positif terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan APBN.
Kementerian keuangan dalam beberapa tahun terakhir sangat aktif melakukan penilaian kompetensi pejabat pembuat komitmen, sehingga saat ini pejabat pembuat komitmen (PPK) dari kementerian negara/lembaga yang memiliki sebutan PPK Negara Tersertifikasi (PNT) jumlahnya meningkat sangat signifikan.
Harapannya kedepannya sudah tidak ada lagi satuan kerja yang menunjuk seseorang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) tetapi tidak memiliki sertifikat kompetensi PPK Negara Tersertifikasi (PNT).
Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan APBN menjadi tanggungjawab kita semua yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBN.

Komitmen, tanggung jawab dan integritas menjadi kunci utama dalama pengelolaan keuangan negara. Belanja APBN diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan