TERASKATA.COM

Dari Timur Membangun Indonesia

Opini : Pilkades dan Pemilih Rasional

admin |

Oleh : Musakkar (Ketua Umum Karang Taruna Bolong Sanrego)

“Pemilu bukan untuk memilih yang terbaik, tetapi untuk mencegah yang terburuk berkuasa.” (Frans Magnis Suseno)
“ Salah satu hukuman kerena menolak berpartisipasi dalam politik anda pada akhirnya akan diperintah oleh orang yang lebih rendah dari anda”
(Plato)

Desa adalah salah satu bagian kecil dari tatanan pemerintahan di negara republik ini. Sehingga hampir semua proses dalam kehidupan bermasyarakat tidak bisa dilepaskan dari kecamatan dan interaksi sosial yang ada di desa.

Desa adalah pondasi berbangsa dan bernegara dengan tujuan dan harapan agar tatanan sosial dapat menciptakan kondisi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Hampir disemua aspek kehidupan, termasuk dalam pesta demokrasi tertinggi yang ada di desa yaitu pemilihan kepala desa.

Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 bahwa kepala desa dipilih oleh masyarakat melalui pemiliihan langsung dan memilikin perangkat desa sebagai bagian dari alat pemerintah desa dalam mengatur masyarakatnya. Hadirnya kepala desa perangkatnya sudah sesuai cdengan tatanan demokrasi, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga dalam proses pemilihan kepala desa tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan .

Semua komponen dan prosedur penyelenggaraan pemilihan telah diatur oleh Negara sebagaimana mestinya. Mulai dari tingkat pusat hingga daerah bertujuan untuk menciptakan proses demokrasi yang adil, jujur dan transparan, sehingga kepala desa yang terpilih benar-benar dapat hadir ditengah masyarakat sebagai power Society dalam membangun dan menata kehidupan masyarakatnya.

Jika kepala desa dapat memimpin dengan baik dalam proses kepemimpinannya bisa dipastikan bahwa proses pemilihan yang dilewati benar-benar lepas dari kepentingan luar. Sehingga bisa lahir dan terpilih sesuai dengan kehendak masyarakat desa.

Selanjutnya, Kepala Desa yang terpilih dengan cara yang tidak demokratis, tentu akan melahirkan kebijakan yang abstrak,kurang tegas, tidak inovatif dan tidak kreatif dalam memimpin masyarakatnya.

Sebagai masyarakat desa yang mengharapkan perubahan dari kepemimpinan Kepala Desa, harus ikut aktif dalam pesta demokrasi yang ada di desa . tidak hanya serta merta menikmati euforia kontestasi demokrasi mengingat kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah begitu besar dengan anggaran yang ada, sehingga sangat berpeluang untuk disalah gunakan, jika masyarakatnya apatis dan tidak mengambil bagian dalam proses pembangunan.

Mengenai pemilihan Kepala Desa serentak, khususnya di Kabupaten Bone yang akan dilaksanakan 18 November 2021, yang telah melalui beberapa tahap persiapan , bahkan telah ditetapkan nama dan nomor urut calon dari 177 Desa yang akan melakukan pemilihan kepala Desa. Dengan harapan bahwa pemerintah setempat benar-benar dapat memposisikan dirinya dengan baik agar proses demokrasi berjalan dengan lancar.

Sedangkan Kepala Desa dan Perangkat Desa . telah diterangkan larangan keterlibatannya dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 51, Badan permusyarawatan Desa (BPD), juga jelas larangan keterlibatannya di Undang-Undang Desa Pasal 64 yang satu ikatan dengan panitia pelaksana pemilihan yang dibentuk BPD yang harus netral.

Masyarakat harus cerdas menolak segala macam cara oknum yangb mau mencederai proses demokrasi dengan melakukan kampanya hitam (Black Campaign).yang mau merurasak tatanan silaturahmi dan ketentraman sosial di desa, antar tetangga dan keluarga saling membenci (Hate Speech) hanya karena persoalan beda pilihan. Masyarakat harus rasional dalam menentukan pilihan.

Seorang kepala Desa yang benar-benar punya ide dan jejak karir (Track record) yang baik serta kepiawaiannya dalam bermasyarakat, termasuk dalam hal materi.jika semua perangkat dan instrument bekerja dengan baik dalam proses demokrasi, tentunya masyarakat di desa dapat tenang dan cermat dalam menentukan pilihannya, dan yang tak kalah pentingnya adalah keterlibatan TNI dan Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini