Peran Pers dalam Menjaga Stabilitas Demokrasi
Sejarah Republik Indonesia dalam melakukan pemilu pertama kali pada tahun 29 September 1955, setelah itu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan pada tahun 2019 kali keduabelas dalam melakukan pemilu. Catatan sistem demokrasi bangsa Indonesia seiring dengan peranan kebebasan pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik meskipun Negara terus melakukan kekuatannya dalam membungkam kebebasan pers.
Itu terbukti saat pemberlakuan Surat Izin Untuk Penerbitan Pers (SIUPP) yang tidak mendukung keberadaan pers selama periode Orde Baru berlangsung. Kemudian dikeluarkannya kebijakan Permenpen no. 1/per/Menpen/1998 tentang Ketentuan-Ketentuan SIUPP menjadi batu loncatan kebebasan berpendapat di Indonesia kala itu.
Puncaknya adalah pengesahan UU Pers no. 40 tahun 1999 yang mendikte bahwa segala kebijakan peninggalan Orba yang menghambat ruang gerak pers dihapuskan.
Peristiwa 21 Juni 1994 menjadi catatan sejarah kezaliman Soeharto dan antek-anteknya kala itu. Beberapa media massa seperti Tempo, Editor, dan Detik dicabut surat izinnya setelah melakukan investigasi mengenai penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat negara. Sudah tidak asing terdengar di telinga bahwa kedzaliman Orba banyak yang dihilangkan eksistensi peranan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Negara kemudian melakukan transformasi demokrasi sejak pemilihan umum pada tahun 2004 kali pertama seluruh warga Indonesia yang bersyarat atau di atas 17 tahun memiliki hak pilih dalam menyalurkan hak politiknya.
Apabila dikaitkan dengan sistem demokrasi sejak masa reformasi, maka kekuatan pers dianggap setara dengan pilar demokrasi lainnya yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuatan pers merujuk pada kekuatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyalurkan aspirasi rakyat.

kalau kondisi hari dipikirkan bagaimana penguatan pers dimulai dari kelembagaan. Kelembagaan yang dimaksud adalah perusahan persnya yang harus mempunyai legalitas. Tetapi tak adanya wartawan yang melindungi ditempatnya bekerja ketika ada sengketa produk jurnalistik ketika ada seseorang yang merasa dirugikan ketika diberitakan oleh media.
Tinggalkan Balasan