Pilkada diantara Otoritas Ilmu Pengetahuan dan Agama
Oleh : Hasan Sufyan
TERASKATA.com – Kosakata Sekuler atau pemisahan antara agama dan negara, sering salah dipahami oleh banyak orang dan banyak kalangan. Ketika diksi sekulerisme diucapkan, banyak orang yang kemudian kembali ke abad 17 Eropa dan menjatuhkan ingatannya ke otoritas gereja dan negara, atau ada juga yang bernostalgia sampai era sejarah Islam, dimulai masa dinasti Muawiyah, Abbasiyah, serta era dinasti Ottoman, walapun ingatan sejarah tidak bisa dianggap keliru, namun contoh sekularisme kadang hadir didepan pelupuk mata dan luput teridentifikasi pada konteks kekinian.
Secara sederhana konsep sekularisme ingin menjernihkan posisi tegas antara otoritas negara dan otoritas keagamaan, ada garis yang tegas antara negara secara institusi dan agama secara kelembagaan. Betul secara nilai dua entitas ini, antara agama dan negara saling terkait dan saling mempengaruhi bahkan kadang saling menegasi, namun secara kelembagaan harus dipisahkan, agar tidak gampang otoritas kebenaran agama dijadikan sebagai alat politik, begitupun sebaliknya negara tidak sewenang wenang menggunakan alat kekerasannya atas nama kebenaran negara memberangus kebenaran agama, usaha menghilangkan kelompok yang berbeda dengan dirinya baik dari sisi negara maupun dari sisi agama , disini urgensi konsep sekularisme.
Dalam konteks agama Islam, urusan negara dan urusan kemasyarakatan serta urusan umat, adalah bagian yang tidak terpisahkan secara nilai dan secara institusional, sehingga dikalangan pemikir muslim, terbagi dua kutub pemikir ada yang memahami Islam secara nilai dan islam secara formal institusi, satu berkeinginan menampilkan Islam secara nilai universal satu ingin menampilkan bentuk formalitas islam dalam bentuk negara.
Tidak dipungkiri masih banyak kalangan pemikir Islam yang tidak memisahkan antara islam sebagai nilai dan islam secara institusi, ada yang menginginkan Islam tampil secara formal dalam bentuk negara, ada yang menginginkan islam tampil secara nilai dan tidak mempersoalkan bentuk formalnya, kalangan kedua ini biasanya berdiri dibarisan pendukung negara bangsa. Banyak ulama Islam sebelum kemerdekaan sampai terbentuknya Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, sebagai pendukung utama dalam pembentukan Pancasila, UUD 1945, dan pendukung bentuk Negara Kesatuan RI (NKRI), ulama ini masuk kategori kedua yakni Islam sebagai nilai universal rahmatan lilalamin (keselamatan bagi seluruh manusia).
Perjalanan selanjutnya, kedua otoritas ini, baik negara maupun otoritas agama, dinamikanya berjalan secara dialektik, kadang saling mengisi, dilain waktu saling mengkritik, kadang bahkan saling menegasi, begitulah alur sejarah berjalan. Misal Muahammadiyah dan Nahdatul Ulama, adalah gambaran dari ototoritas keagamaan, dua kekuatan ini bisa dijuluki sebagai pasak dan jangkar bangsa Indonesia dan pendukung utama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hari-hari ini, perhelatan pemilihan kepala daerah, tahapannya sedang berlansung, untuk tahun 2020 ada 270 daerah yang sedang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota seluruh Indonesia.
Pada perhelatan seperti ini, kehadiran otoritas keagamaan penting mengisi ruang politik khususnya ruang pertarungan nilai yang didominasi oleh masyarakat politik (politisi, partai politik dan penyelenggara pilkada).
Lembaga keagamaan dan lembaga intelektual wajib mengisi ruang makna yang banyak didominasi para pelaku politik. Tentu bukan pada posisi dukung mendukung kandidat atau mendukung partai politik tertentu, atau meleburkan diri menjadi timses dan relawan politik, tetapi menjadi bagian dari pengawal suara rakyat, ikut menyuarakan kepentingan rakyat pemilih. Ikut serta mengevaluasi kerja politik para politisi dan aktor politik. Ikut terlibat mengcounter pembodohan politik baik berupa laku transaksional suara pemilih maupun kritik keras terhadap politisasi agama.
Salah satu otoritas keagamaan yang kadang jadi sasaran para politisi adalah mesjid dan gereja, mereka menyumbang ke rumah ibadah dan menjadikan ustadz, pendeta dan pastor menjadi juru kampanye terselubung, tindakan ini merupakan bagian dari memanfaatkan ruang agama menjadi ruang kampanye politik, fakta ini kadang diterima sebagai kewajaran, namun itu adalah bentuk pelanggaran konstitusi, dalam aturan kampanye KPU dan Bawaslu, secara eksplisit melarang tempat ibadah dan tempat pendidikan menjadi ruang kampanye politik.
Sejarak era sejarah manusia, otoritas agama dan otoritas ilmu pengetahuan kadang seiring sejalan dalam membangun peradaban, namun kadang juga saling mengambil sikap berseberangan. Untuk urusan pilkada, otoritas ilmu pengetahuan yang terdiri dari masyarakat intelektual, universitas dan sekolah tinggi, aktivis gerakan, lembaga riset, dan otoritas keagamaan seperti organisasi dan lembaga keagamaan, rumah ibadah, MUI, komunitas keagamaan, majelis taklim, pemuka agama, dll, harus memperjelas keberpihakannya pada rakyat pemilih bahkan berpihak pada kelompok marginal (petani, buruh, disabilitas, kaum miskin kota dan miskin pedesaan, kelompok minoritas), disinilah urgensi sekularisme, nilai ketuhanan dan nilai kebenaran pengetahuan berpihak kepada kelompok yang lemah dan rentan dimanipulasi oleh kekuasaan.
Kadang terlihat secara kasar, masyarakat politik dan kelompok politik seenaknya melikuidasi ruang otoritas kegamaan, kepentingan yang dikampanyekan otoritas politik terlalu jauh mencampuri urusan privat masyarakat, begitupun sebaliknya kadang otoritas keagamaan terlalu jauh masuk pada wilayah politik pragmatis, dan memaksakan otoritas negara berjubah agama tertentu, sehingga timbul kesan tirani mayoritas atas minoritas, yang berbeda akan dimusnahkan dan dihilangkan.
Pada akhirnya pergulatan panjang dinamika sosial masyarakat, adalah pertarungan kebenaran, menuju kebaikan umum bersama. Ruang mengekspresikan nilai dan kepentingan privat menuju tatanan yang adil dan makmur. Ruang sosial masyarakat adalah ruang ekspresi individu warga negara, agar kepentingan individunya dilindugi oleh otoritas negara, dan secara bersamaan negara terus menerus memperjuangkan kepentingan umum warga negaranya.
Pilkada adalah ruang memperbaharui kontrak sosial antar warga dan negara. Politik terlalu sering disalah mengerti termasuk aktor dan pelaku politik sekalipun (peserta pemilu/pilkada, partai politik dan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota), politik bukanlah kriminal, bukan juga arena tipu menipu, juga bukan arena membodohi apalagi sebagai arena pembodohan , politik adalah sarana mencapai kebaikan umum bersama, sarana untuk mencapai kebahagiaan bersama, sarana untuk mencapai kesejahteran umum, sarana mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
Maka ketika Pilkada sebagai ajang memperbaharui kontrak sosial antar warga negara dan negara (Calon Penguasa), menuju kebaikan umum bersama, maka KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara berjuang habis-habisan meminimalisir kesalahan apapun yang berpotensi mencederai proses ini, tidak boleh ada ruang manipulasi, termasuk usaha manipulasi antar calon penguasa dengan rakyatnya, hanya dengan cara demikian maka nilai agama yang universal dan kebenaran ilmu pengetahuan bisa didudukkan pada porsi yang tertinggi dan dihormati oleh seluruh pelaku politik dan aktor politik, disitulah posisi manusia menghormati penciptaNYA, taat dan tunduk pada nilai luhur untuk memastikan kemajuan peradaban manusia dan terjaganya semesta dari kerakusan segelintir manusia.
Disinilah kiranya esensi republik ini berdiri sesuai dasar negara Pancasila, Berketuhanan yang maha Esa menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.






Tinggalkan Balasan