Politik Empati
Paradigma empati dalam sistem politik mengalami pembiasan yang disebabkan cara pandang legal formal. Argumentasi politisi dan pejabat publik selulu berada dalam mindset formal ‘aturan dan undang-undangnya seperti ini’.
Argumentasi tersebut bisa dipahami, akan tetapi argumentasi formal itu menutup hal yang paling fitrawi dimiliki oleh pejabat publik. Mereka lupa dengan eksitensinya sebagai manusia yang memiliki modalitas fitrah.
Selain itu, kita bisa melihat produk legislasinya dari program legislasi nasional (prolegnas) yang bisa disahkan sebagai undang-undang. Kebanyakan dari produk legislasinya menuai penolakan, RUU Cipta Kerja, Omnibuslaw, dan RUU PKS contohnya.
Produk legislasi dari industri politik tidak menyentuh hal fitrawi publik. Kenapa ini terjadi? Karena legislasi kita tida memiliki kecedasan empati.
Bagaimana publik bisa berempati pada proses politik yang demikian, sementara kepentingan publik tidak tersentuh oleh paradigma yang sehat dari produk undang-undangan yang disahkan.
Ataukah kepekaan legislasi dan pejabat publik hanya kepada elit-elit tertentu (oligarki), kita bisa lihat bagaimana UU Minerba di sahkan disaat publik sedang meghadapi pandemi.
Belum lagi pilkada serentak yang tetap berlangsung hingga 9 Desember 2020 mendatang, semestinya KPU, BAWASLU, DPR, dan Kementrian terkait mendengar suara publik yang meminta pilkada serentak untuk ditunda karena negara dan publik sedang menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang angka penyebaran dan kematian traficnya semikin meningkat.
Penyelenggara pemilu, mesti berempati memahami, menyadari, dan menghargai situasi yang sedang di hadapi publik di era pandemi ini. Tidak sembunyi dibalik argumentasi formal aturan dan UU PKPU. Seberapa besar daya KPU untuk bisa menjaga kondusifitas pilkada? Bagaimana upaya KPU bisa memaksimalkan protokoler kesehatan? Ini semua butuh pertimbangan dan dengar pendapat dari berbagai lingkup publik.
Perlu sekiranya KPU dan Bawaslu mendegar berbagai rekomendasi oragnisasi masyarakat dan keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah yang meminta pilkada serentak untuk ditunda penyelenggaraannya serta mengalihkan anggaran pilkada untuk membantu publik menghadapi resesi ekonomi dan pemerintah dalam mengupayakan Covid-19 agar dapat teratasi penyebarannya.
Di situasi sperti ini pejabat publik, politisi, dan penyelenggara pemilu mesti mengedapankan politik empati dari pada argumentasi-argumentasi formal yang menyakiti batin masyarakat seperti idiom di atas ‘wahai pejabat publik tempatkan dirimu di posisi publik’.
Oleh: Syamsuddin
(Pegiat JAKFI Nusantara Kota Samarinda)






Tinggalkan Balasan