Aksi Solidaritas Digelar, Tuntut Kejelasan Skorsing Mahasiswa UNCP

TERASKATA, Palopo – Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi solidaritas di jalan Ratulangi Kec. Wara Utara, kota Palopo, Sabtu (07/02/2020).

Aksi solidaritas tersebut adalah aksi lanjutan yang mereka lakukan atas keputusan Rektorat Universitas Cokrominoto yang menskorsing 20 mahasiswanya.

Jendral Lapangan, Egar mengatakan bahwa keputasan rektorat yang menskorsing mahasiswa mencedarai amanat konstitusi pasal 31 ayat 1 yang berbunyikan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

“Sebuah tindakan rektorat dengan menskorsing sebanyak 20 mahasiswa tersebut sangat mencideriai UUD1945, tentang setiap warga Negara yang mendapatkan pendidikan,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa tindakan rektorat tersebut adalah salah satu wujud pembungkaman Demokrasi yang terjadi di Kampus Universitas Cokrominoto.

“Sudah jelas didalam UU no 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 yang berbunyikan Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dalam hal ini tindakan kampus tersebut dengan menskorsing mahasiswa bertantanngan dengan UU no 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya.

Diketahui, Kamis (12/03/2020) akan dilaksanakan sidang perdana mahasiswa yang terkena skorsing di Pengadilan Negri Palopo.

Rencananya, mereka yang tergabung dari beberapa lembaga yang ada di Kota Palopo akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Palopo.(*)

Komentar