BEM IAIN Palopo Kecam Keputusan Pihak UNCP Yang Skorsing Mahasiswanya

TERASKATA, Palopo – Sebanyak 21 Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) baru-baru ini mendapat sanksi skorsing semester.

Pemberian skorsing tersebut diduga karena dianggap telah melanggar aturan dan tata tertib kampus saat melakukan aksi demonstrasi menyikapi permasalahan sistem pembayaran SPP yang menggunakan Sistem Pembayaran Tunggal (SPT).

Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis, tokoh pemuda bahkan mahasiswa dari kampus yang berbeda angkat bicara.

Seperti Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Palopo, Ari Putra Daliman yang juga merupakan rekan dari beberapa mahasiswa yang mendapatkan sanksi skorsing mengatakan, kebijakan Kampus UNCP yang tidak berdasar tersebut, merupakan bentuk alergi terhadap kritikan.

“Yang dilakukan oleh reaktor UNCP merupakan bentuk penindasan dan pemerkosaan terhadap suara mahasiswa, sehingga ini tidak bisa dibiarkan dan harus kita lawan,” tegasnya.

“Kalau tidak, kampus akan semena-mena mengeluarkan surat edaran skorsing, bahkan berani men Drop Out (DO) mahasiswanya,” kata mantan ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (IPMAL) periode 2016-2017 itu.

Tak hanya itu, Sekjen BEM IAIN Palopo, Muh Yunus juga mengatakan bahwa keadaan seperti itu dinilai akan berdampak buruk pada regenerasi selanjutnya.

“Mahasiswa tidak akan berani lagi bersuara, dan itu membunuh subtansi dari mahasiswa itu sendiri,” tandasnya.

Lanjut Yunus, “Ini adalah panggilan jiwa bagi kami, sesama rekan mahasiswa yang menempuh pendidikan di Kota Palopo kami tentu sangat menyayangkan tindakan Rektor UNCP tersebut,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UNCP, Suhardi, saat dikonfirmasi melalui via seluler Jumat (07/02/2020), belum sempat memberikan keterangan terkait persoalan tersebut dikarenakan sedang mengikuti kegiatan.

Berikut bunyi isi surat yang disampaikan pihak rektorat UNCP :

Berdasarkan fakta lapangan bahwa pada hari Jumat 29 November 2019 sampai dengan hari ini Rabu 4 Desember 2019 saudara :

  1. Melakukan aksi peyegelan rektorat UNCP yang melanggar aturan tata terbit mahasiswa UNCP (SK rektor nomor 01/R/UNCP/III/2011) bab IV tentang larangan, pasal 5 ayat 4 (Berbuat sesuatu yang dapat mengganggu proses pendidikan, keamanan, kenyamanan dan tata tertib kampus).
  2. Melakukan pencemaran nama baik kampus yang melanggar tata tertib UNCP (SK rektor nomor 01/R/UNCP/III/2011) bab 3 tentang kewajiban dan hak mahasiswa pasal 3 ayat 4 (Menjaga kewajiban dan nama baik almamater).

Merujuk pada hasil pemeriksaan tim komisi disiplin UNCP bahwa saudara dengan sadar dan tahu jika perbuatan saudara melanggar tata terbit UNCP dan mencederai nama baik almamater UNCP, berdasarkan hasil rapat UNCP pada hari Jumat 10 Januari 2020, memutuskan saudara diberikan sanksi berupa skorsing selama dua semester dari kegiatan akademik dan/atau kemahasiswaan dengan tetap berkewajiban membayar SPP dan dihitung sebagai masa studi aktif. Sanksi yang diberikan terhitung semester genap tahun akademik tahun 2019/2020 dan semester ganjil tahun akademik 2020/2021.

Apabila saudara masih melakukan pelanggaran tata tertib mahasiswa UNCP, maka akan dikeluarkan sebagai mahasiswa Cokroaminoto Palopo.

Demikian surat penyampaian ini dibuat untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(HDT)

Komentar