TERASKATA.com, Luwu – Setelah melakukan koordinasi pengelola Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Luwu mengaku tak mampu bayar penuh TPG.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dikbud Luwu, Drs Amang MM melalui surat dengan nomor 1882/Dikbud/SET/XII/2020 yang ditujukan kepada Pengawas dan Kepala TK, SD, dan SMP se Kabupaten Luwu per tanggal, 23 Desember 2020.
Terkait hal itu, Kepala Kas Daerah (Kasda) Luwu, Asmilah Amir dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan, pihak pengelola TPG mengajukan daftar pembayaran TPG untuk dua bulan.
“Untuk pembayaran TPG Luwu triwulan keempat tahun 2020 memang sudah diajukan, namun belum dibayarkan, itupun hanya dua bulan. Alasannya anggaran TPG dari pusat tidak cukup untuk pembayaran TPG sebanyak tiga bulan,sisa yang satu bulan akan dibayarkan pada anggaran 2021,” katanya, Minggu (27/12/20).
Sementara Kepala Dikbud Luwu, Amang mengatakan, banyak guru yang tersertifikasi, namun pihaknya tak mengetahui berapa jumlah guru di Luwu yang akan menerima TPG.
“Untuk jumlah keseluruhan guru yang menerima TPG saya kurang tahu pastinya berapa,” ujarnya yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kab. Luwu.
Untuk diketahui, petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru PNS Kementerin Pendidikan Dan Budaya (Kemendikbud) tahun 2020 mengacu pada Permendikbud Nomor 19 tahun 2019.
Untuk Kabupaten Luwu, Pemerintah Pusat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 pada Alokasi Dana Khusus (DAK) Nonfisik sebesar Rp. 76.717.936.000.(*/lia)
Komentar