Menristek Larang Penggunaan Air Minum Kemasan Plastik

TERASKATA.id, Palopo – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak, mengeluarkan Instruksi Menteri No. 1/M/INS/2019 tertanggal Jakarta 25 Juni 2019.

Instruksi ini tentang larangan penggunaan kemasan air minum berbahan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan/atau kantong plastik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan perguruan Tinggi Negeri.

Menristekdikti menginstruksikan kepada seluruh unit kerja di Kantor Kemenristekdikti, Rektor perguruan tinggi negeri dan lembaga lainnya dalam layanan pendidikan tinggi.

BACA JUGA: OKP Palopo Kumpul Belasan Juta untuk Korban Banjir

Instrukri itu disambut apresiasi oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda), Abdul Rahman Nur, SH.,MH. Kepada teraskata.id, Maman-sapaan akrabnya- mengatakan, kebijakan Kemenristek Dikti itu adalah wujud kepedulian yang nyata terhadap lingkungan.

Kebijakan itu semestinya segera ditindaklanjuti oleh seluruh pimpinan perguruan tinggi dengan membuat surat isntruksi atau edaran dalam lingkup perguruan tinggi masing-masing.

”Harusnya seluruh pimpinan perguruan tinggi menyambut instruksi ini dengan membuat surat instruksi atau surat edaran dalam lingkup perguruan tinggi masing-masing, sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” kata kandidat Doktor ini.

Bahkan lebih jauh Maman berharap agar instruksi yang sama, juga dikeluarkan oleh seluruh Kepala Daerah khususnya yang ada di wilayah Luwu Raya. Limbah plastik menurutnya sudah sangat mengkhawatirkan dunia.

BACA JUGA: Pemkab Mulai Bahas Perbup Perlindungan Kompleks Danau Malili

Disinggung soal dampak kebijakan tersebut terhadap pengusaha air kemasan dan sejenisnya, Maman justeru mendorong para produsen air kemasan untuk membuat inovasi kemasan air yang ramah lingkungan.

”Tentu kita berharap, bahwa ini bisa diikuti oleh seluruh kepala daerah. Jika isntruksi ini keluar dari kepala daerah, maka para produsen air kemasan akan membuat inovasi yang lebih ramah lingkungan,” tandasnya.

Ia berharap, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenristek Dikti akan menumbuhkan kesadaran kolektif bagi setiap warga negara agar lebih cinta pada lingkungannya.

Sekedar diketahui, dalam instruksi Kemenristek Dikti itu, tercatat tujuh poin penting yang disampaikan. Pertama, tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di unit kerja masing-masing. Kedua, setiap pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan minuman plastik. Ketiga, menyediakan dispenser air minum dan gelas minum disetiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula.

Ketiga, menyediakan dispenser air minum dan gelas minum disetiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula.

BACA JUGA: Rancang Perda PPMHA Upaya Lindungi Masyarakat Adat

Keempat, setiap kantin yang ada di lingkungan Kemenristek Dikti untuk tidak menjual makanan dengan kemasan plastik, disarankan menggunakan bahan organik atau mudah terurai. Kelima, mengurangi penggunaan spandik, backdrop, baliho, media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya di lingkungan kemenristek dikti.

Keenam, Pimpinan dan unit kerja melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi ini di unit kerja masing-masing termasuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah pihak luar membawa kemasan air minum plastik sekali pakai dan/ atau kanting plastik ke lingkungan Kemenristek Dikti.

Terakhir, Pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap himbauan untuk tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekalai pakai dan/atau kantong plastik. (*)

Komentar

Baca Juga