Palopo Terapkan Kurikulum Darurat

TERASKATA.com, Palopo – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Hal itu merupakan strategi meningkatkan kualitas pembelajaran di masa pandemi.

Pedoman tersebut mengatur bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis SSTP mengatakan, terkait Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut.

“Sebelumnya kami sudah rapatkan mengenai hal ini, kurikulum darurat sudah dijalankan di Palopo,” terang Kadisdik, Nita Jumat, (21/8/20).

Namun, penerapan kurikulum darurat tersebut, masih banyak yang perlu disesuaikan. “Tim pengembangan kurikulum sekarang sudah bekerja menyesuaikan KTSP, antara yang normal ke darurat,” tambahnya.

Diketahui, Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus seperti di masa pandemi Virus Corona ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.(*)

Komentar