Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Eksekusinya Tetap Wewenang Pemerintah Daerah

TERASKATA.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan pembelajaran tatap muka akan mulai berlaku pada Januari 2021.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Nadiem menjelaskan penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait, serta masukan para kepala daerah dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” ujar Nadiem, dikutip Teraskata.com dari CNN Indonesia.

Dalam hal ini, Pemerintah menyatakan pembelajaran jarak jauh pada dasarnya sudah terlaksana dengan baik. Namun, tidak diberlakukannya pembelajaran tatap muka dapat berdampak negatif bagi anak didik seperti kendala tumbuh kembang, tekanan psikososial, dan kekerasan terhadap anak yang tak terdeteksi.

Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka bisa mulai dilakukan kembali secara serentak dalam satu wilayah atau secara bertahap. Meskipun demikian, Nadiem menegaskan permintaan daerah tetap harus menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum mengizinkan pembelajaran tatap muka.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” tegasnya.

Komentar